Informasi
WUJUDKAN LAYANAN PRIMA, KUA BATANGHARI GELAR SURVEI IKM
19 Oct 2023 | 97 | Penulis : Admin| Publisher :
Dalam rangka untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Aparatur Kantor Urusan Agama Kecamatan Batanghari dan untuk melakukan evaluasi serta perbaikan terhadap pelayanan public sehingga dapat terwujud pelayanan prima, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Batanghari melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Setiap warga masyarakat pengguna layanan diminta untuk mengisi e-kuesioner yang telah disediakan melalui website layanan KUA Batanghari dengan media microvision yang tersedia di KUA atau menggunakan HP masing-masing pengguna layanan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) memuat sembilan unsur pelayanan yang harus diukur, yaitu :
a. Persyaratan Pelayanan
b. Prosedur Pelayanan
c. Waktu Pelayanan
d. Biaya/Tarif
e. Produk Pelayanan
f. Kompetensi Pelaksana
g. Perilaku Pelaksana
h. Penangan Pengaduan, saran dan Masukan
i. Sarana dan Prasarana
Dengan dilaksanakannya survey indeks kepuasan masyarakat (IKM) diharapkan KUA Batanghari dapat memperoleh manfaat sebagai berikut :
1. Mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
2. Mengetahui kinerja aparatur penyelenggara pelayanan ;
3. Mempunyai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya yang perlu dilakukan;
4. Mengetahui indeks kepuasan masyarakat secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan public.