Waspada Tanah Wakaf Bermasalah, KUA Selebar Siap Fasilitasi Penandatangan Ikrar Wakaf
23 Sep 2024 | 18 | Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu| Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Kota Bengkulu (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selebar kembali melayani Ikrar Wakaf berupa tanah untuk tempat peribadahan Masjid Darul Amal. Adapun yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yakni Kepala KUA Kecamatan Selebar Jaudi Hartono, S.Ag, M.H.I, kegiatan tersebut dilaksanakan di aula KUA Kecamatan Selebar yang berada di Jalan Telaga Dewa Baru Nomor 47 Pagar Dewa, Jum'at, (20/09/24).
Pada kegiatan Ikrar Wakaf tersebut dihadiri oleh Sahidan sebagai Wakif (orang yang mewakafkan harta), Ainul Hakim sebagai Nazir, Sony Van Houten sebagai Saksi I, Indramawan sebagai Saksi II, dan beberapa tokoh masyarakat yang ikut menyaksikan kegiatan tersebut.
Selanjutnya tanah yang diwakafkan tersebut terletak di Kelurahan Pagar Dewa dengan luas 490 meter persegi dan diperuntukkan untuk pembangunan Masjid Darul Amal.
Ikrar Wakaf ini merupakan salah satu bagian dari tugas KUA yaitu dalam proses wakaf penyerahan sebagian harta baik berupa bangunan, tanah atau yang lain dari seseorang kepada lembaga atau perseorangan agar dapat dipergunakan untuk suatu kemaslahatan.
Kepala KUA Kecamatan Selebar, Jaudi Hartono menyampaikan “Alhamdulillah acara penandatangan ikrar wakaf ini berjalan dengan baik, serta seluruh administrasi sudah kami periksa dengan baik dan teliti sehingga penandatangan ikrar wakaf ini bisa kita laksanakan hari ini”.
“Kemudian dapat juga menunjukkan komitmen KUA untuk mendukung wakaf yang berkelanjutan, serta kita juga terus menghimbau kepada masyarakat, lembaga dan pengurus masjid lainnya agar mengurus surat wakafnya agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari disebabkan karena status tanah yang tidak jelas”. Tutup Jaudi.