Waspada Perceraian, Penghulu KUA Selebar Sampaikan Tugas dan Fungsi Suami Istri
23 Sep 2024 | 40 | Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu| Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Kota Bengkulu (Humas) - Perceraian sering kali terjadi dalam suatu pernikahan yang di sebabkan kurangnya pemahaman dari suami istri terkait tugas dan fungsi dari masing-masing pasangan.
Menurut data dari CNN Indonesia yang di ambil pada 7 Maret 2024 tercatat ada sekitar 400 ribu kasus perceraian yang terjadi di Indonesia, dan ada sekitar 251.828 kasus disebabkan karena pertikaian, hal ini di sebabkan karena kurangnya pemahaman tugas fungsi dari masing-masing pasangan.
Oleh karenanya, saat pelaksanaan pernikahan di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selebar, Penghulu KUA Kecamatan Selebar Basyir, M.HI. menyampaikan tugas dan fungsi dari masing-masing pasangan. Jum'at (20/09/24)
Dengan ada nya pemahaman tugas dan fungsi dari masing-masing pasangan maka akan bisa menciptakan keluarga yang harmonis. Hal itu bisa terjadi karena masing-masing dari pasangan merasa hak nya sudah terpenuhi sehingga tidak ada lagi tuntutan dari pasangan kita.
Penyampaian ini bersumber dari Sabda Nabi Muhammad SAW, dan bisa di jadikan hujjah dalam menjalani kehidupan.
Adapun tugas dan fungsi dari seorang suami yakni "1. Berikan makan sebagaimana kamu makan, 2. Berikan pakaian sebagaimana kamu berpakaian, 3. Jangan memukul, 4. Jangan menjelekkan pasangan kepada orang lain. Dan 5. Jangan keluar dari rumah bila sedang bertengkar (Jangan sedikit - sedikit pulang kerumah orang tua saat ada pertikaian)". Jelas Basyir
Lebih lanjut Basyir juga menyampaikan tugas dan fungsi dari istri yakni "1. Taat kepada suami, 2. Mampu menyenangkan hati suami, 3 mampu menyenangkan mata suami, dan 4. Mampu menjaga kehormatan diri dan harta suami". Tutup Basyir saat memberikan khutbah nikah.
Pelaksanaan Pernikahan tersebut berjalan dengan lancar tanpa hambatan apapun, selain itu secara administrasi negara semua administrasinya sudah tercukupi.