
Resmikan Legalitas, KUA Rakit Teguhkan Peran Majelis Taklim Sabilut Taqwa
16 Sep 2025 | 50 | APRI mBanjar | Biro Humas APRI Jawa Tengah
Banjarnegara – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rakit kembali menyalurkan Izin Operasional (IJOP) Majelis Taklim kepada masyarakat. Kali ini, Izin Operasional diberikan kepada Majelis Taklim Sabilut Taqwa Desa Rakit. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Kepala KUA Rakit di Balai Nikah KUA Rakit, Senin (15/9).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim, yang mewajibkan setiap majelis taklim terdata secara resmi dan memiliki legalitas operasional. Dengan adanya izin operasional tersebut, Majelis Taklim Sabilut Taqwa kini telah tercatat di bawah binaan Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara melalui KUA Kecamatan Rakit.
Kepala KUA Rakit, Afif Sarianto menyampaikan bahwa legalitas majelis taklim sangat penting demi keberlangsungan program dakwah dan pembinaan keagamaan di tengah masyarakat. “Kami dari KUA Rakit menekankan bahwa izin operasional bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk pengakuan resmi negara terhadap keberadaan majelis taklim. Dengan adanya izin ini, diharapkan majelis taklim bisa lebih berkembang, terarah, dan terbuka untuk memperoleh pembinaan maupun bantuan dari pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut, beliau juga mendorong majelis taklim lainnya di Kecamatan Rakit untuk segera mengurus izin operasional agar data keagamaan di wilayah ini semakin tertib. “Kami berharap seluruh majelis taklim di Kecamatan Rakit dapat mengikuti jejak Sabilut Taqwa dalam menertibkan administrasi. Jika semua sudah terdata, pembinaan dan penguatan kelembagaan akan lebih mudah dilaksanakan,” tambahnya.
Dengan penyaluran izin operasional ini, KUA Rakit berharap Majelis Taklim Sabilut Taqwa dapat semakin berdaya dalam melaksanakan misi dakwah, membina jamaah, serta memperkuat peran keagamaan di tengah masyarakat. Legalitas ini juga menjadi langkah nyata dalam upaya menciptakan tata kelola kelembagaan keagamaan yang tertib, terdata, dan berkesinambungan. (ars,azd)