PMA NOMOR 24 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA
Regulasi

PMA NOMOR 24 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA

  19 Oct 2024 |   356 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama

Kategori: Peraturan Menteri Agama

Sumber: BN 2024 (671): 177 hlm.

Tanggal Penetapan: 08-10-2024

Tanggal Diundangkan: 10-10-2024

Tempat Penetapan: Jakarta

Riwayat Status:

Mencabut:

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1252);
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1171); dan
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 944).

di publish ulang oleh Tim Humas PC APRI Lampung Timur (Sumber : Biro Humas PP APRI , 17/10/24) 

https://drive.google.com/file/d/1SNSyiUyKQPX3DetGTJzgALdI4PFSekBF/view?usp=drivesdk

Share | | | |