Pimpin Ikrar Wakaf, Kepala KUA Kramat Tegaskan Pahala Yang Akan Terus Mengalir Bagi Wakif
Daerah

Pimpin Ikrar Wakaf, Kepala KUA Kramat Tegaskan Pahala Yang Akan Terus Mengalir Bagi Wakif

  23 Oct 2024 |   39 |   Penulis : Humas Cabang APRI Jawa Tengah|   Publisher : Biro Humas APRI Jawa Tengah

Kramat, Tegal – Bertempat di Masjid Nurul Akbar Bongkok pada hari Selasa (22/10/2024), sebuah momen penting dalam dunia perwakafan dilaksanakan di Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kramat, H. M. Muzammil, S.Ag., M.SI., memimpin pelaksanaan Ikrar Wakaf sebidang tanah seluas 527 meter persegi atas nama wakif, Bapak Sodirin, yang bertindak atas nama Bapak Misbahul Munir. Tanah yang diwakafkan ini berlokasi di sebelah utara Masjid Nurul Akbar Bongkok dan diserahkan kepada MWC NU Kramat, dengan Nadzir organisasi diwakili oleh Bapak Abdul Qodir beserta jajarannya.

 

H. M. Muzammil, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), dalam sambutannya menekankan pentingnya amalan wakaf yang pahalanya akan terus mengalir meski wakif telah meninggal dunia. “Wakaf adalah amalan yang tidak akan terputus pahalanya meskipun sang wakif telah meninggal dunia,” ujarnya di hadapan keluarga wakif, Nadzir MWC NU Kramat, para saksi, dan tamu undangan yang hadir.

 

Lebih lanjut, Kepala KUA Kramat mengingatkan pentingnya pengurusan sertifikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Tegal. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kedudukan hukum tanah wakaf dan mencegah masalah di masa mendatang. “Salah satu tugas nadzir, sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, adalah wajib mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta benda wakaf. Untuk itu, segera urus sertifikatnya ke kantor pertanahan (BPN),”  tegasnya.

 

H. M. Muzammil juga menggaris bawahi peran penting nadzir sebagai pihak yang memegang amanat untuk memelihara dan mengelola harta wakaf. Bahwa berfungsi tidaknya harta wakaf sangat bergantung pada nadzir, menurutnya Wajib bagi nadzir untuk mengurus dan mengembangkan tanah wakaf ini sesuai peruntukannya sebagaimana tertulis dalam akta ikrar wakaf.

 

Acara ikrar wakaf ini diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) beserta salinannya kepada wakif dan nadzir. Momen tersebut diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk lebih peduli dalam mengelola dan mengoptimalkan harta wakaf demi kemaslahatan umat.

Mzm/PC APRI Kab. Tegal

Share | | | |