
News

Perkuat Legalitas Aset Wakaf, Kepala KUA Kota Tengah Jadi Narasumber Sosialisasi Nazhir di Gorontalo
06 Oct 2025 | 53 | Biro Humas APRI Gorontalo | Biro Humas APRI Gorontalo
Gorontalo, (06/10/2025) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Tengah, Marton Abdurrahman, S.Ag., M.Hi., yang juga menjabat sebagai Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Gorontalo Divisi Pembinaan Nazhir dan Pengamanan Aset, tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Regulasi Wakaf dan Pembinaan Nazhir, Senin (6/10/2025).
Kegiatan yang digelar oleh Perwakilan BWI Provinsi Gorontalo ini berlangsung di Aula Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, dan diikuti oleh 30 peserta dari berbagai organisasi Islam, antara lain Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Persis, Wahdah Islamiyah, Al Ishlah, Al Khairat, Syarikat Islam, Hidayatullah, serta perwakilan BWI Kabupaten Gorontalo.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, H. Iswad Pakaya, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas nazhir dalam pengelolaan wakaf agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sesi materi, Marton Abdurrahman memaparkan topik berjudul “Tata Cara Pengajuan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Nazhir Organisasi”. Ia menjelaskan secara rinci prosedur pensertifikatan tanah wakaf, mulai dari tahap pengajuan hingga penerbitan sertifikat, sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf yang dikelola oleh organisasi.
“Pemahaman yang baik terhadap tata cara pensertifikatan tanah wakaf sangat penting agar aset wakaf memiliki status hukum yang kuat dan aman untuk dikelola secara berkelanjutan,” ungkap Marton dalam paparannya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, H. Asrul Lasapa, serta Ketua BWI Provinsi Gorontalo, H. Suleman Tongkonoo, yang memberikan pengantar sebelum kegiatan dimulai.
Melalui sosialisasi ini, BWI Provinsi Gorontalo berharap dapat memperkuat pemahaman para nazhir dan organisasi Islam dalam mengimplementasikan regulasi wakaf, sehingga pengelolaan wakaf di daerah semakin profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah.