Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tim KUA Terjun Langsung Verifikasi Masjid dan Mushola di Desa Salamerta
Informasi

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tim KUA Terjun Langsung Verifikasi Masjid dan Mushola di Desa Salamerta

22 Sep 2025 | 18 | APRI mBanjar | Biro Humas APRI Jawa Tengah

Banjarnegara  – Dalam rangka mendukung program nasional percepatan sertifikasi tanah wakaf, tim dari Kantor Urusan Agama (KUA) Mandiraja  melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah masjid dan musala di Desa Salamerta. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Penghulu Mutolib, Operator E-AIW Mariyah, serta dua pegawai KUA yakni Istiqomah dan Suswati.

Sebelum pelaksanaan verifikasi, tim terlebih dahulu melakukan koordinasi dan meminta izin secara resmi kepada Kepala Desa Salamerta. Setelah mendapatkan restu dari pihak desa, tim langsung bergerak menuju beberapa lokasi rumah ibadah yang telah dijadwalkan.

Verifikasi ini bertujuan untuk mendata secara akurat status tanah tempat ibadah, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum, guna mendorong proses sertifikasi tanah wakaf ke tahap selanjutnya.

Adapun hasil verifikasi lapangan sebagai berikut:

  1. Masjid Ali Jam’an RT 2 RW 2, dengan Takmir Bapak Sakhin dan Kadus Bapak Zaenudin, telah memiliki sertifikat wakaf.
  2. Mushola Nurus Sholihin RT 7 RW 2, dengan Takmir Bapak Jalal, juga telah bersertifikat wakaf.
  3. Masjid Al Huda RT 5 RW 2 berdiri di atas tanah milik pribadi, yang diusulkan untuk diwakafkan.
  4. Masjid As Salam RT 3 RW 1 dibangun di atas tanah milik desa, yang perlu proses hibah atau legalisasi lebih lanjut.
  5. Mushola Nurul Mutaqin RT 2 RW 1 juga berdiri di atas tanah milik pribadi.


Penghulu Mutolib, menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk kepastian hukum dan kelangsungan fungsi masjid dan mushola di tengah masyarakat.

“Verifikasi ini bukan sekadar formalitas, tapi langkah awal memastikan bahwa tanah tempat ibadah betul-betul aman secara hukum, agar tak terjadi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, Mariyah sebagai operator E-AIW menjelaskan bahwa data hasil verifikasi akan langsung dimasukkan ke dalam sistem elektronik untuk ditindaklanjuti ke tahap sertifikasi.

 “Kami berupaya agar data ini tidak hanya terdokumentasi secara administratif, tapi juga bisa menjadi dasar pengusulan sertifikasi wakaf melalui BPN,” jelasnya.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para pengurus masjid dan perangkat desa. Diharapkan, melalui langkah konkret ini, seluruh masjid dan mushola di Desa Salamerta dapat segera memiliki status hukum yang jelas dan sah sebagai tanah wakaf. (M, azd)

Bagikan Artikel Ini

Infografis
Tag Terpopuler