PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 152 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN AGAMA
09 Nov 2024 | 172 | Penulis : PC APRI Lampung Timur| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
Dokumen ini menetapkan peraturan mengenai Kementerian Agama Republik Indonesia, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang telah diubah. Kementerian Agama bertanggung jawab kepada Presiden dan diatur dalam beberapa bab, termasuk ketentuan umum, kedudukan, tugas, fungsi, dan organisasi.
Pokok-pokok Peraturan:
1. Ketentuan Umum:
· Kementerian Agama adalah kementerian yang mengelola urusan pemerintahan di bidang agama.
· Menteri Agama adalah pejabat yang memimpin kementerian ini.
2. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi:
· Kementerian Agama bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
· Tugas kementerian meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat beragama, penyelenggaraan haji, pendidikan agama, dan lainnya.
3. Organisasi Kementerian:
· Terdiri dari beberapa direktorat jenderal, termasuk Pendidikan Islam, Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Bimbingan Masyarakat untuk berbagai agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha).
· Setiap direktorat jenderal memiliki tugas dan fungsi spesifik sesuai dengan bidangnya.
Struktur dan Fungsi:
· Sekretariat Jenderal dan berbagai direktorat bertugas menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan dukungan administrasi di lingkungan Kementerian.
· Setiap direktorat jenderal memiliki struktur yang terdiri atas sekretariat, direktorat, dan subdirektorat, tergantung pada kebutuhan organisasi.
Penulis : H. Kasbolah, M.Pd ,Tim Humas PC APRI Lampung Timur
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh pdf pada link berikut :
https://drive.google.com/file/d/1cItjXZPfEB6rEnLy6TOt5M2TpTQZRnLE/view?usp=sharing
Posisi Badan Penyelenggara haji dimana ? Pembagian kerjanya dg kemenag bgm?