PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 152 TAHUN 2024  TENTANG KEMENTERIAN AGAMA
Regulasi

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 152 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN AGAMA

  09 Nov 2024 |   172 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Peraturan Presiden Republik Indonesia

Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama



 

Dokumen ini menetapkan peraturan mengenai Kementerian Agama Republik Indonesia, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang telah diubah. Kementerian Agama bertanggung jawab kepada Presiden dan diatur dalam beberapa bab, termasuk ketentuan umum, kedudukan, tugas, fungsi, dan organisasi.

 

Pokok-pokok Peraturan:

1.      Ketentuan Umum:

·         Kementerian Agama adalah kementerian yang mengelola urusan pemerintahan di bidang agama.

·         Menteri Agama adalah pejabat yang memimpin kementerian ini.

 

2.      Kedudukan, Tugas, dan Fungsi:

·         Kementerian Agama bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

·         Tugas kementerian meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat beragama, penyelenggaraan haji, pendidikan agama, dan lainnya.

 

3.      Organisasi Kementerian:

·         Terdiri dari beberapa direktorat jenderal, termasuk Pendidikan Islam, Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Bimbingan Masyarakat untuk berbagai agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha).

·         Setiap direktorat jenderal memiliki tugas dan fungsi spesifik sesuai dengan bidangnya.

 

Struktur dan Fungsi:

·        Sekretariat Jenderal dan berbagai direktorat bertugas menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan dukungan administrasi di lingkungan Kementerian.

·         Setiap direktorat jenderal memiliki struktur yang terdiri atas sekretariat, direktorat, dan subdirektorat, tergantung pada kebutuhan organisasi.

 

Penulis : H. Kasbolah, M.Pd ,Tim Humas PC APRI Lampung Timur

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh pdf pada link berikut :

https://drive.google.com/file/d/1cItjXZPfEB6rEnLy6TOt5M2TpTQZRnLE/view?usp=sharing

Komentar Pembaca
Em Sapri Ende 2024-11-09 18:53:57

Posisi Badan Penyelenggara haji dimana ? Pembagian kerjanya dg kemenag bgm?

Share | | | |