Regulasi
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG
02 Jan 2025 | 2856 | Penulis : PC APRI Lampung Timur| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2024
TENTANG
PENCATATAN PERNIKAHAN
Berikut adalah ringkasan dari dokumen "PERMENAG-30-2024":
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 mengatur tentang pencatatan pernikahan bagi umat Islam, dengan tujuan meningkatkan administrasi, transparansi, dan kepastian hukum. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Dalam peraturan ini, diatur berbagai aspek terkait pencatatan pernikahan, termasuk definisi, proses pendaftaran, dan persyaratan yang diperlukan.
Pencatatan pernikahan dapat dilakukan baik di dalam negeri maupun luar negeri melalui pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad nikah, dan pencatatan nikah yang resmi. Bagi calon pengantin, terdapat berbagai dokumen yang harus disiapkan, termasuk surat pengantar, akta kelahiran, dan izin dari orang tua atau wali jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun. Selain itu, bimbingan perkawinan juga diwajibkan bagi calon pengantin sebagai persiapan sebelum pernikahan.
Di luar negeri, pencatatan pernikahan mengikuti hukum negara setempat, dan dapat dilakukan di perwakilan Republik Indonesia. Peraturan ini juga menyatakan bahwa pernikahan yang dicatat oleh PPN di luar negeri akan diterbitkan Buku Nikah yang dapat dilegalisasi oleh KUA di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses pencatatan pernikahan menjadi lebih teratur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selengkapnya ada di link bawah ini :
Putri Lampung Timur Juara MTQ Internasional!
03 Feb 2025
ASN KUA Benakat Tanda Tangan Fakta Integritas
30 Jan 2025
Cinta Terhalang Banjir
30 Jan 2025