Daerah
Kegiatan itu mengundang narasumber dari perwakilan Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur, Husnul Marom mengapresiasi kegiatan tersebut. “Kegiatan ini sangat luar biasa sebab menghadirkan pengurus wilayah dan perwakilan pengurus cabang se-Jawa Timur, termasuk juga tetangga pengurus APRI dari Jawa Tengah dan DIY,” ucapnya.
Husnul berharap, Kepala KUA dan penghulu dapat meningkatkan kompetensi serta performa layanan kepada masyarakat yang sesuai dengan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penetapan Tipologi, Standardisasi Gedung KUA dan Standardisasi Berpakaian bagi Pegawai Pencatat Nikah (Penghulu) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Narasumber pertama, perwakilan Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag, Ahmad Bahiej mengatakan, penghulu merupakan satu-satunya jabatan profesi hukum di Kemenag yang menerbitkan akta autentik berupa Akta Nikah dan Akta Ikrar Wakaf.
“Jabatan penghulu ini keren, melebihi jabatan notaris,” ujarnya.
Meskipun, akta yang dikeluarkan Kepala KUA atau penghulu, imbuhnya, memiliki risiko hukum yang tak sedikit, baik dari sisi perdata, pidana, dan tata usaha negara.
Wawan Ali Suhudi selaku panitia pelaksana menyampaikan, tujuan kegiatan digelar untuk membangun persepsi hukum di kalangan penghulu sekaligus memberi pemahaman tentang pentingnya kedudukan Kepala KUA sebagai pejabat akta notaris.
Diketahui, kegiatan Pembinaan Hukum dan Advokasi bagi Penghulu dihadiri seluruh Pengurus Wilayah APRI Jawa Timur, Kepala Balai Diklat Keagamaan Surabaya, Kepala Kantor Kemenag Surabaya, serta pejabat Kepenghuluan pada Bidang Urais Kanwil Kemenag Jawa Timur.
(Iswoyo/Wcp)
Pengurus APRI Jawa Timur Gelar Pembinaan Hukum dan Advokasi Bagi Penghulu
20 Oct 2023 | 84 | Penulis : Biro Humas PP APRI| Publisher : Muhammad Zidni Ilmi
Surabaya --- Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Jawa Timur menggelar kegiatan Pembinaan Hukum dan Advokasi bagi Penghulu di Balai Diklat Keagamaan Surabaya, Jumat (25/8/2023).Kegiatan itu mengundang narasumber dari perwakilan Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur, Husnul Marom mengapresiasi kegiatan tersebut. “Kegiatan ini sangat luar biasa sebab menghadirkan pengurus wilayah dan perwakilan pengurus cabang se-Jawa Timur, termasuk juga tetangga pengurus APRI dari Jawa Tengah dan DIY,” ucapnya.
Husnul berharap, Kepala KUA dan penghulu dapat meningkatkan kompetensi serta performa layanan kepada masyarakat yang sesuai dengan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penetapan Tipologi, Standardisasi Gedung KUA dan Standardisasi Berpakaian bagi Pegawai Pencatat Nikah (Penghulu) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Narasumber pertama, perwakilan Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag, Ahmad Bahiej mengatakan, penghulu merupakan satu-satunya jabatan profesi hukum di Kemenag yang menerbitkan akta autentik berupa Akta Nikah dan Akta Ikrar Wakaf.
“Jabatan penghulu ini keren, melebihi jabatan notaris,” ujarnya.
Meskipun, akta yang dikeluarkan Kepala KUA atau penghulu, imbuhnya, memiliki risiko hukum yang tak sedikit, baik dari sisi perdata, pidana, dan tata usaha negara.
Wawan Ali Suhudi selaku panitia pelaksana menyampaikan, tujuan kegiatan digelar untuk membangun persepsi hukum di kalangan penghulu sekaligus memberi pemahaman tentang pentingnya kedudukan Kepala KUA sebagai pejabat akta notaris.
Diketahui, kegiatan Pembinaan Hukum dan Advokasi bagi Penghulu dihadiri seluruh Pengurus Wilayah APRI Jawa Timur, Kepala Balai Diklat Keagamaan Surabaya, Kepala Kantor Kemenag Surabaya, serta pejabat Kepenghuluan pada Bidang Urais Kanwil Kemenag Jawa Timur.
(Iswoyo/Wcp)
KUA Kecamatan Banjit Gelar Bimbingan Perkawinan
21 Nov 2024
Kepala KUA Kasui Layani Ikrar Masuk Islam
21 Nov 2024