Penghulu sebagai Mediator Perceraian: Memperkuat Peran dan Tanggung Jawab dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga
News

Penghulu sebagai Mediator Perceraian: Memperkuat Peran dan Tanggung Jawab dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga

25 Sep 2025 | 51 | Humas Cabang APRI Pohuwato | Biro Humas APRI Gorontalo

Pohuwato, Senin, 25 September 2025 – Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Pohuwato menggelar kegiatan Rutin Bulanan Bahtsul Masail dengan mengangkat tema strategis: "Penghulu sebagai Mediator Perceraian: Peran dan Tanggung Jawab dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga." Acara ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman dan kapasitas penghulu di wilayah Pohuwato dalam menjalankan peran mediasi yang kian krusial dalam upaya menekan angka perceraian dan menjaga keharmonisan rumah tangga.

Kegiatan penting ini dilaksanakan di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lemito dan dihadiri oleh PLH Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pohuwato, Saiful Anam, M.Si.
Mempertegas Posisi Penghulu dalam membantu memediasi konflik keluarga.
Ketua APRI Cabang Pohuwato dalam sambutannya menekankan bahwa penghulu tidak hanya bertugas mencatat pernikahan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan fungsional untuk berupaya mendamaikan pasangan yang sedang menghadapi konflik rumah tangga. "Fungsi penghulu sebagai mediator merupakan amanah yang perlu terus kita asah. Melalui Bahtsul Masail ini, kita akan mengkaji secara mendalam landasan hukum, etika, dan teknik mediasi yang efektif agar upaya penyelesaian sengketa keluarga dapat dilakukan secara arif, bijaksana, dan sesuai syariat," ujarnya.
PLH Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pohuwato, Saiful Anam, M.Si., dalam arahannya menyampaikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif APRI Pohuwato. Beliau menyoroti tingginya kasus perceraian yang menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat.

"Kehadiran penghulu di tengah masyarakat, khususnya di KUA, harus menjadi benteng awal pertahanan keluarga. Saya berharap, seluruh penghulu di Pohuwato dapat memanfaatkan forum ini untuk meningkatkan kompetensi mediasi sehingga mampu memberikan solusi terbaik, bukan hanya sekadar memproses administrasi," tegas Saiful Anam.

Menurutnya, peran mediasi ini adalah langkah proaktif untuk meminimalisir dampak negatif perceraian, terutama bagi anak-anak. Penghulu, dengan pemahaman agama dan kearifan lokal, dinilai memiliki posisi yang sangat strategis untuk menjembatani dan mencari titik temu permasalahan keluarga.
Kegiatan Bahtsul Masail ini diisi dengan diskusi interaktif dan studi kasus, memungkinkan para penghulu untuk berbagi pengalaman dan mencari solusi terhadap berbagai kompleksitas sengketa keluarga yang sering mereka hadapi di lapangan. Seluruh peserta berkomitmen untuk mengaplikasikan ilmu dan panduan yang didapat. Diharapkan, melalui penguatan peran ini, angka perceraian di Kabupaten Pohuwato dapat ditekan, dan keutuhan serta keharmonisan keluarga dapat terus terjaga.

Bagikan Artikel Ini

Infografis
Tag Terpopuler