Penghulu KUA Salaman Hadiri Mediasi perihal masalah Pernikahan Mbah Qomarudin dan Mbah Yatini
Daerah

Penghulu KUA Salaman Hadiri Mediasi perihal masalah Pernikahan Mbah Qomarudin dan Mbah Yatini

  08 Nov 2024 |   73 |   Penulis : pc_apri_magelang|   Publisher : Biro Humas APRI Jawa Tengah

Salaman – Penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Salaman menghadiri mediasi terkait permasalahan pernikahan Mbah Qomarudin dan Mbah Yatini, yang mengalami hambatan karena keberatan dari anak-anak Mbah Yatini. Mediasi ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kecamatan Salaman pada pukul 10.00 hingga 11.30, dengan dihadiri oleh beberapa pihak terkait.

Acara mediasi dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Salaman yang mewakili Camat Salaman. Sekcam memimpin jalannya mediasi dengan bijaksana, menengahi apabila terdapat hal-hal yang berjalan alot atau berpotensi menimbulkan pertikaian. Dalam kesempatan tersebut, Sekcam mengingatkan semua pihak untuk memulai dan mengakhiri pertemuan ini dengan semangat kebaikan, berharap agar keputusan yang dihasilkan membawa manfaat dan kebaikan bagi semua pihak yang terlibat.

Hadir dalam acara tersebut jajaran Kesra Kecamatan Salaman, Kepala KUA yang diwakili oleh Penghulu Bayu Pamungkas, Kepala Desa Kalirejo, serta pihak keluarga, yaitu Mbah Qomarudin, Mbah Yatini, dan anak-anak Mbah Yatini.

Mediasi dimulai dengan pembukaan dari Sekcam. Setelah itu, Mbah Qomarudin menjelaskan alasan mengapa dirinya memohon kepada kecamatan untuk memfasilitasi mediasi. Menurutnya, ia merasa dipersulit dalam mengurus surat-surat pernikahan, terutama surat N6 dan Keterangan Perwalian dari kepala desa yang terhambat karena keberatan dari anak-anak Mbah Yatini. "Kami merasa dizalimi karena ingin melakukan hal yang baik, namun dihalangi," ungkap Mbah Qomarudin.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Kalirejo menjelaskan bahwa dokumen pernikahan yang dibutuhkan tidak pernah sampai ke pihaknya, sehingga ia tidak mengetahui adanya kendala tersebut. Dalam kesempatan itu pula, ia menandatangani surat yang diperlukan untuk kelanjutan proses pernikahan.

Anak-anak Mbah Yatini kemudian menyampaikan pendapat mereka. Mereka menegaskan bahwa niat mereka bukan untuk melarang pernikahan, namun merasa tidak nyaman dengan cara lamaran yang tidak sesuai tradisi Jawa. Menurut mereka, seharusnya ada unggah-ungguh atau sopan santun dalam menyampaikan niat baik tersebut.

Penghulu KUA Salaman, Bayu Pamungkas, lalu memberikan penjelasan lebih mendalam untuk menengahi persoalan. Bayu menjelaskan bahwa dalam aturan administrasi pernikahan, persetujuan hanya ada tiga: pertama adalah persetujuan dari calon mempelai sendiri, kedua adalah persetujuan orang tua jika calon mempelai berusia di bawah 21 tahun, dan ketiga adalah persetujuan pengadilan jika calon mempelai masih di bawah 19 tahun. Selain itu, jika seorang suami ingin menikah lagi (poligami), maka diperlukan persetujuan istri yang sah dan keputusan dari pengadilan agama.

"Maka dalam hal ini, anak-anak tidak memiliki hak untuk memberikan atau menolak persetujuan terhadap pernikahan ibunya yang sudah menjanda dan ingin menikah lagi. Namun demikian, peran KUA bukan hanya menikahkan, tetapi juga memastikan bahwa kehidupan rumah tangga setelah pernikahan berjalan dengan baik dan tidak memunculkan masalah di kemudian hari," jelas Bayu.

Bayu juga menekankan pentingnya keridhaan anak-anak dalam pernikahan ini. "Keridhaan anak-anak ketika ibunya mau menikah lagi sangat penting dan sangat kami anjurkan, agar meminta Ridha anak-anak bagi janda atau duda" tambahnya. Namun demikian Ia pun mengingatkan anak-anak Mbah Yatini tentang pentingnya berbakti kepada ibu mereka, dengan cara menghormati dan mendukung kebahagiaan sang ibu lebih utama daripada menolak atau menghalangi keinginannya.

Sebagai langkah penutup, Bayu menyarankan agar Mbah Qomarudin mengikuti tradisi dengan melamar secara baik-baik, sesuai keinginan anak-anak Mbah Yatini. Setelah menentukan tanggal pernikahan, mereka dapat mendaftar kembali ke KUA tanpa harus mengulang pengurusan dokumen. Mediasi pun ditutup dengan kesepakatan semua pihak untuk mengikuti saran tersebut demi kelancaran proses pernikahan, sesuai dengan arahan Sekcam yang berharap agar pertemuan ini berakhir dengan kebaikan bagi semua pihak.

-BP-

Share | | | |