
Informasi
Operator SIWAK Sosialisasikan Program Percepatan Sertifikasi Wakaf di Purwanegara
17 Sep 2025 | 18 | APRI mBanjar | Biro Humas APRI Jawa Tengah
Banjarnegara – Operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kantor Urusan Agama (KUA) Purwanegara, Sugeng, menyampaikan sosialisasi hasil rapat koordinasi percepatan sertifikasi wakaf kepada para Penyuluh Agama Islam (17/9).
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari program Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara dalam rangka mempercepat penerbitan sertifikat wakaf bagi masjid dan mushola yang tersebar di 13 desa se-Kecamatan Purwanegara.
Dalam penyampaiannya, Sugeng menjelaskan bahwa percepatan sertifikasi wakaf sangat penting untuk memastikan legalitas tanah wakaf, khususnya rumah ibadah. Menurutnya, masih banyak masjid dan mushola yang belum memiliki sertifikat resmi, sehingga rawan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Dengan adanya sertifikat wakaf, status tanah akan lebih jelas dan terlindungi. Ini menjadi jaminan agar keberadaan masjid dan mushola benar-benar aman dan bisa dimanfaatkan umat secara berkelanjutan,” tegas Sugeng.
Ia juga menekankan peran strategis para Penyuluh Agama Islam sebagai ujung tombak dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Penyuluh diharapkan dapat mendampingi nadzir maupun pengurus masjid dan mushola dalam proses pengurusan sertifikasi, mulai dari pemahaman regulasi hingga pengumpulan dokumen yang diperlukan.
Kegiatan sosialisasi ini disambut baik oleh para penyuluh. Mereka menilai langkah percepatan sertifikasi wakaf merupakan terobosan penting dalam menjaga aset umat, sekaligus wujud perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan rumah ibadah.
Program percepatan sertifikasi wakaf ini menjadi salah satu agenda prioritas Kementerian Agama, sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola wakaf yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat lebih produktif dalam mendukung kepentingan umat. (rp,azd)