
Opini
Masjid-Masjid Tanpa Sertifikat: Aset Umat yang Terlupakan
18 Jul 2025 | 589 | Humas Cabang APRI Boalemo | Biro Humas APRI Gorontalo
Oleh: Asruli Musa, S.H
Penghulu KUA Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo
Masjid adalah tempat suci, pusat ibadah, dan titik temu masyarakat Muslim. Namun, di balik kemegahan kubah dan lantunan azan yang menggema, ada satu persoalan mendasar yang sering luput dari perhatian umat: status hukum tanah masjid itu sendiri.
Di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, tercatat pada Sistem Informasi Masjid Kementerian Agama terdapat 66 masjid yang berdiri di berbagai desa. Namun, fakta yang cukup mengkhawatirkan adalah sekitar 37 masjid di antaranya belum memiliki sertifikat tanah wakaf. Artinya, lebih dari setengah rumah ibadah umat Islam di wilayah ini tidak memiliki legalitas yang kuat secara hukum.
Mengapa ini menjadi masalah besar?
Tanah wakaf adalah salah satu bentuk ibadah yang berdampak jangka panjang. Harta yang diwakafkan seharusnya tidak hanya digunakan, tetapi juga dikelola dan diamankan dengan benar, termasuk secara administrasi. Tanpa sertifikat wakaf, tanah tempat masjid berdiri sangat rentan terhadap sengketa, peralihan kepemilikan yang tidak sah, atau bahkan perampasan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai penghulu, saya sering menjumpai kesulitan ketika masyarakat hendak memproses sertifikasi tanah wakaf masjid. Banyak dari wakif (pihak yang mewakafkan) telah meninggal dunia, tidak ada dokumen tertulis, atau bahkan tidak jelas batas-batas tanahnya. Hal ini membuat proses pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi terhambat, padahal pemerintah telah menyediakan jalur khusus untuk wakaf melalui Kementerian Agama.
Apa yang bisa kita lakukan?
Pertama, penting bagi nadzir, tokoh masyarakat, dan takmir masjid untuk mulai mengumpulkan dokumen awal wakaf, seperti akta ikrar wakaf, bukti perolehan tanah, atau kesaksian dari tokoh setempat. Kedua, perlu ada kolaborasi aktif antara KUA, BPN, BWI dan pemerintah desa dalam menyederhanakan proses sertifikasi, khususnya bagi tanah wakaf. Ketiga, edukasi kepada masyarakat soal pentingnya sertifikasi wakaf harus digalakkan, bukan hanya melalui khutbah atau pengajian, tetapi juga melalui pendampingan langsung.
Masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga simbol peradaban dan keberlangsungan umat Islam. Sudah saatnya kita tidak hanya menjaga kebersihan dan keindahannya, tetapi juga menjamin status hukumnya agar tetap berdiri kokoh untuk generasi mendatang.