KUA Muara Kemumu Tindaklanjuti Penandatanganan Petisi Perda Pernikahan Dini
Daerah

KUA Muara Kemumu Tindaklanjuti Penandatanganan Petisi Perda Pernikahan Dini

  27 Sep 2024 |   31 |   Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu|   Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu

Kepahiang (Humas) ---- Menindaklanjuti dukungan terhadap Peraturan Daerah (PERDA) tentang pencegahan perkawinan anak, Kepala KUA Kec. Muara Kemumu Anton Mediansyah, S.H.I., M.H., mengajak para perangkat desa dan stakeholder terkait untuk sama-sama bersinergi mendukung peraturan tersebut dalam kegiatan koordinasi lintas sektoral di Aula Puskesmas Batu Bandung, Selasa (24/09/24).

Sebagai wujud aksi dukungan terkait penandatanganan petisi Peraturan Daerah (PERDA) tentang pencegahan perkawinan anak pada tanggal 09 Agustus 2024 di Kemenag Kepahiang beberapa hari yang lalu, Kepala KUA dalam kesempatan tersebut menyampaikan, mengajak dan menghimbau kepada perangkat desa dan stakeholder terkait yang hadir untuk bersama-sama semaksimal mungkin mencegah perkawinan pada anak dan mendukung Peraturan Daerah yang akan segera terbit tersebut demi menciptakan kualitas keluarga yang baik. Karena kualitas keluarga yang baik sangat ditentukan oleh kematangan calon pengantin khususnya dari sisi usia. 

Selanjutnya sebagai penutup Kepala KUA berharap para perangkat desa, baik kepala desa dan jajaranya dapat bersinergi dan dapat semaksimal mungkin mencegah perkawinan pada anak yang memiliki permasalahan turunan yang cukup kompleks karena ini erat kaitannya dalam upaya mencegah dan menurunkan angka stunting di Kabupaten Kepahiang.

Share | | | |