
KUA Karangkobar Gelar Ikrar Wakaf untuk Masjid Al-Hidayah Desa Sampang
03 Oct 2025 | 25 | APRI mBanjar | Biro Humas APRI Jawa Tengah
Karangkobar, 2 Oktober 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Karangkobar menyelenggarakan prosesi Ikrar Wakaf untuk Masjid Al-Hidayah yang berlokasi di Desa Sampang RT 03/RW 03.
Ikrar wakaf ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Karangkobar, H. Wahid Saifudin, S.Ag., dengan didampingi Tim SIWAK, Penyuluh Agama Islam, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat. Suasana berlangsung khidmat dengan disaksikan oleh warga Desa Sampang yang penuh antusias.
Tanah wakaf tersebut berasal dari wakif, Bapak Sugiono, yang dengan tulus mewakafkan sebagian hartanya untuk kepentingan umat. Adapun amanah pengelolaan wakaf dipercayakan kepada nadzir, Bapak Parmono, yang nantinya bertugas menjaga serta memakmurkan Masjid Al-Hidayah.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Karangkobar menyampaikan apresiasi mendalam. “Ikrar wakaf ini tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga bernilai ibadah yang pahalanya akan terus mengalir. Semoga Masjid Al-Hidayah menjadi pusat ibadah, dakwah, dan silaturahmi umat di Desa Sampang,” ujarnya.
Sementara itu, nadzir Bapak Parmono menyampaikan kesan dan komitmennya. “Amanah ini sangat mulia. InsyaAllah bersama masyarakat Desa Sampang, kami akan menjaga dan memakmurkan Masjid Al-Hidayah agar selalu menjadi tempat ibadah yang ramai dan membawa keberkahan,” tuturnya.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf pada tanggal 2 Oktober 2025 ini, diharapkan Masjid Al-Hidayah segera terbangun dan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi wakif serta semua pihak yang turut berkontribusi.