KMA NOMOR 842 TENTANG TIPOLOGI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Regulasi

KMA NOMOR 842 TENTANG TIPOLOGI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

  11 Oct 2024 |   102 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR : 842 TAHUN 2024

TENTANG

TIPOLOGI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMTAN



Mengingat dst…

Menimbang dst…

Memutuskan  :

KESATU           : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIKINDONESIA TENTANG TIPOLOGI      KANTOR         URUSAN AGAMA KECAMATAN

KEDUA            :  Tipologi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan merupakan pengelompokan  orgaisasi KUA Kecamatan yang mempunyai tugas dan fungsi sejenis dalam satu tingkatan organisasi yang sama.

KETIGA            :  Tipologi KUA Kecamatan ditentukan berdasarkan jumlah peristiwa nikah rujuk  geografis kecamatan.

·  Tipologi A, yaitu KUA Kecamatan dengan jumlah peristiwa nikah dan rujuk di atas 1.200 (seribu dua ratus) per tahun;

·  Tipologi B, yaitu KUA Kecamatan dengan jumlah peristiwa nikah dan rujuk antara 600 (enam ratus) sampai dengan 1.200 (seribu dua ratus ) per tahun;

·  Tipologi C, yaitu KUA Kecamatan dengan jumlah peristiwa nikah dan rujuk di bawah 600 (enam ratus) per tahun;

KEEMPAT        :  Tipologi KUA Kecamatan berdasarkan geografis kecamatan sebagaimana dimaksud dalam dictum KEDUA huruf b. terdiri atas Tipologi D1, yaitu KUA Kecamatan yang secara geografis berada di daerah terluar, terdalam, dan perbatasan daratan, dan Tipologi D2, yaitu KUA Kecamatan yang secara geografis berada di daerah terluar, terdalam, dan perbatasan kepulauan.

 

KELIMA           : KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam dictum KETIGA dan dictum KEEMPAT ditetapkan oleh Direktur jenderal Bimbingan Masyarakat Islam setiap tahun berdasarkan rekapitulasi penghitungan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Nikah.

 

KEENAM         : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetpakan oleh Menag RI di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2024

 https://drive.google.com/file/d/1FZl7yL-UglCW9lD3en7mpFODn_RlQxrn/view?usp=drive_link

Share | | | |