
Ketua PC. APRI Lebong Sampaikan Tugas-Tugas Kepenghulan
23 Sep 2024 | 126 | Humas Cabang APRI Kota Bengkulu | Biro Humas APRI Bengkulu
Lebong (Bengkulu) – Program Audiensi Kepegawaian di Kantor Kementerian Agama Kab. Lebong kembali digelar. Edisi kali ini menghadirkan Ketua PC. Asosiasi Penghulu Indonesia (APRI) Kab. Lebong Sunendi, S.Pd.I., M.Pd. Audiensi Kepegawaian yang dilakukan ini diikuti oleh seluruh jajaran Kepengurusan PC. APRI Lebong. Dalam paparan materinya, Ketua APRI mensikapi adanya pemberitaan di media masa dalam pelaksanaan pernikahan. “Pesta pernikahan kacau karena pelayanan KUA yang buruk”, serta adanya “Buku Nikah yang hilang dicuri”.
Sunendi terhadap kasus pertama, mengajak kepada para penghulu se-Kab. Lebong untuk meningkatkan kedisiplinan, sesuai ketentuan, norma pelayanan, dan apa yang dibutuhkan masyarakat. “Kepala KUA dan Penghulu boleh lupa dengan agenda acara yang lain, tapi jangan lupa dengan agenda acara pelaksanaan akad nikah,” tuturnya. Lanjut Sunendi, “Kita atur jadwal sesuai prediksi waktu, agar jangan sampai ada keterlambatan pelaksanaan akad nikah. Dalam hal pendaftaran nikah tidak secara online, Catin daftar langsung bawa berkas ke KUA agar segera dilakukan entri data, karena ada Catin yang daftar secara online jangan sampai bertabrakan jadwal. Setiap saat penghulu, admin SIMKAH dan pelaksanaanya, harus mengecek yang daftar online dan cetak bukti pendaftaran, sehingga kalau ada Catin menghendaki waktu yang sama bisa kita beri penjelasan. Jumlah penghulu kita sudah terpenuhi, meski demikian kita sesuaikan kapasitas dengan penghulu kita, umpama hanya 1 penghulu, tidak mungkin dalam 1 jam di 2 tempat.” imbuhnya. Hikmah yang bisa diambil dari peristiwa tersebut, dalam melaksanakan tugas ketiga ada hal yang kurang tepat dan dilaporkan ke atasan, jangan mencari kambing hitam. Kalau memang ada kesalahan dalam pelayanan, harus mengakui kesalahan, mau minta maaf serta mau mengoreksi untuk perbaikan.
Kasus kedua, Adanya Buku Nikah yang hilang, diduga disalahgunakan untuk nikah sirri. Hal ini karena tempat penyimpanan yang belum representatif. “Kita usahakan keamanan BMN utamanya buku nikah. Buku stok dipersiapkan, antisipasi berhati-hati terhadap legalisir buku nikah, harus meminta aslinya, kecuali ada QR yang sudah berbarcode, masih kita cek datanya,” ungkap Sunendi. Nikah sirri bisa dimasukkan ke kartu keluarga, kawin tidak tercatat. Menikah belum tercatat bisa diterima tidak? Dengan tegas Sunendi mengatakan bisa ditolak, “Di sistem tidak ada kolom menikah tercatat belum tercatat, adanya menikah/belum menikah. Bukti resmi menikah adalah akta menikah, adapun KK tidak bisa dijadikan pathokan,” pungkasnya.