KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH NOMOR 344 TAHUN 2024
Regulasi

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH NOMOR 344 TAHUN 2024

  10 Nov 2024 |   489 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH NOMOR 344 TAHUN 2024


TENTANG

 PETUNJUK TEKNIS SELEKSI PETUGAS PENYELENGGARA IBADAH HAJI TAHUN 1446 HIJRIAH/2025 MASEHI


Berikut adalah ringkasan pokok-pokok penting dari dokumen "344.pdf" yang berisi petunjuk teknis seleksi petugas penyelenggara ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi:

 

1. Latar Belakang

  • Pentingnya menyiapkan petugas yang profesional dan akuntabel dalam penyelenggaraan ibadah haji.
  •       Diperlukan petunjuk teknis untuk melaksanakan seleksi secara transparan.

2. Maksud dan Tujuan

·         Maksud: Sebagai panduan teknis dalam proses seleksi petugas.

·         Tujuan: Menyiapkan petugas yang kompeten dan profesional.

3. Ruang Lingkup

·         Mengatur seluruh proses seleksi petugas penyelenggara ibadah haji baik untuk di Arab Saudi maupun di tingkat kloter.

4. Proses Seleksi

·         Terdiri dari seleksi tingkat daerah, termasuk seleksi administrasi dan kompetensi melalui Computer Assisted Test (CAT).

·         Terdapat dua tahap seleksi:

·         Tahap Pertama: Seleksi administrasi dan CAT di tingkat kabupaten/kota.

·         Tahap Kedua: Seleksi kompetensi dan wawancara di tingkat provinsi.

5. Penilaian Seleksi

·         Penilaian dilakukan di setiap tahap dengan bobot yang ditentukan:

·         Tahap Pertama: Penilaian administrasi (40%) dan CAT (60%).

·         Tahap Kedua: Penilaian wawancara (40%) dan CAT (60%).

6. Monitoring dan Evaluasi

·         Kementerian Agama Provinsi dan Direktorat Jenderal bertanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi selama pelaksanaan seleksi.

7. Penutup

·         Dokumen ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan seleksi petugas penyelenggara ibadah haji dilakukan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dokumen ini memberikan panduan yang komprehensif untuk pelaksanaan seleksi petugas haji, dengan fokus pada transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

Diresume oleh : (H. Kasbolah, M.Pd.)

Dan untuk lebih jelasnya dapat anda unduh pada link berikut :

https://drive.google.com/file/d/1OWIMcfhZhSRXgb64_WOy1dHErjsHxIEs/view?usp=sharing 

Share | | | |