KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH NOMOR 343 TAHUN 2024
Regulasi

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH NOMOR 343 TAHUN 2024

  10 Nov 2024 |   72 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH NOMOR 343 TAHUN 2024

 

TENTANG

PEDOMAN REKRUTMEN PETUGAS PENYELENGGARA IBADAH HAJI DAN PENDUKUNG PETUGAS PENYELENGGARA IBADAH HAJI



Berikut adalah ringkasan pokok-pokok penting dari dokumen "KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH NOMOR 343 TAHUN 2024":

 

1. Tujuan Utama:

   - Mengatur pedoman rekrutmen petugas penyelenggara ibadah haji dan pendukungnya untuk meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan haji.

2. Pertimbangan:

   - Membutuhkan petugas yang profesional untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia dan Arab Saudi.

3. Rekrutmen:

   - Rekrutmen dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

   - Terdapat dua kategori petugas: Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Pendukung PPIH.

4. Kriteria Petugas:

   - Petugas harus memenuhi persyaratan umum (warga negara, beragama Islam, sehat, dll.) dan persyaratan khusus tergantung pada posisi yang dilamar.

   - Terdapat ketentuan usia dan kualifikasi pendidikan untuk masing-masing posisi.

5. Mekanisme Seleksi:

   - Seleksi dilakukan dalam beberapa tahapan, termasuk seleksi administrasi, kompetensi, serta wawancara.

   - Proses seleksi dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat.

 

6. Komponen Layanan:

   - Pembagian tugas layanan meliputi kesekretariatan, koordinasi layanan, kesehatan, dan perlindungan jemaah.

7. Regulasi Terkait:

   - Keputusan ini mengacu pada beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah yang relevan.

8. Penutup:

   - Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan pada 1 November 2024 dan mencabut keputusan sebelumnya yang tidak sesuai.

Dokumen ini menjadi pedoman penting bagi pihak terkait dalam melakukan rekrutmen petugas haji yang berkualitas dan profesional.

 

Diresume oleh : (H. Kasbolah, M.Pd.)

Utuk lebih jelasnya Pedoman tersebut dapat diunduh pada link berikut :


https://drive.google.com/file/d/1kd10nQcqYRuPTG9zzKHmCKf_BxP2zSJf/view?usp=sharing 

Share | | | |