Kepala KUA Penengahan Fasilitasi Sidang Isbat Nikah untuk 27 Pasangan
Inovasi

Kepala KUA Penengahan Fasilitasi Sidang Isbat Nikah untuk 27 Pasangan

  13 Jan 2025 |   113 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Penengahan (humas APRI) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Penengahan, Sisman Sahiri, mengambil langkah inovatif untuk membantu pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah. Dalam upayanya, ia bekerja sama dengan para kepala desa dan organisasi Perempuan Kepala Keluarga (PEKA). Program ini berhasil memfasilitasi sidang isbat nikah bagi 27 pasangan di dua desa di Kecamatan Penengahan.

PEKA, sebuah organisasi yang berpusat di Jakarta dan dipimpin oleh Sundari sebagai koordinator wilayah, berperan dalam pendataan pasangan yang membutuhkan. Berdasarkan pendataan tersebut, ditemukan 13 pasangan di Desa Banjarmasin dan 14 pasangan di Desa Padan yang belum memiliki buku nikah resmi.

"Langkah ini kami ambil untuk memastikan bahwa pasangan-pasangan ini memiliki keabsahan hukum pernikahan mereka, baik secara agama maupun negara. Dengan memiliki buku nikah, hak-hak mereka sebagai keluarga dapat lebih terjamin," ujar Sisman Sahiri.

Program ini juga melibatkan Pengadilan Agama Kalianda, di mana Ketua Pengadilan Agama, Bapak Rahman, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan sidang isbat nikah secara massal. "Sidang isbat ini sangat penting, terutama bagi pasangan yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan mereka. Dengan ini, status hukum mereka menjadi jelas," ungkap Rahman.

Sidang isbat nikah massal ini merupakan langkah awal yang sangat berarti bagi masyarakat Penengahan, khususnya di Desa Banjarmasin dan Desa Padan. Diharapkan, kolaborasi antara KUA, PEKA, kepala desa, dan Pengadilan Agama dapat terus berlanjut untuk menjangkau lebih banyak pasangan yang membutuhkan.

"Ini baru permulaan. Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dan mencari solusi terbaik bagi masyarakat," tutup Sundari, Koordinator Wilayah PEKA.***[SZP]

Share | | | |