
Kepala KUA Pantai Cermin Saksi Pelaksanaan Ikrar Tanah Wakaf, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat
14 Oct 2025 | 10 | Humas Cabang APRI Serdang Bedagai | Biro Humas APRI Sumatera Utara
Pantai Cermin (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pantai Cermin kembali menjadi saksi terlaksananya ikrar wakaf tanah. Prosesi sakral ini dilakukan oleh pewakif atas nama Dewi, yang menerima amanah dari almarhum ayahnya untuk mewakafkan sebidang tanah seluas 50 meter di Dusun IV, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam pelaksanaan ikrar, Dewi diwakili oleh adik kandungnya, Sri Wati, yang menyerahkan tanah tersebut secara resmi kepada Nazir Tanah Wakaf, Ali Adzuar. Selasa, (14/10).
Prosesi penyerahan ini turut didampingi notaris Husnul Rozannah untuk memastikan keabsahan hukum, serta dihadiri oleh dua saksi resmi, yaitu Fahmi Irwansyah selaku sekretaris Tanah Wakaf dan Andrianto yang bertugas sebagai bendahara. Tanah wakaf tersebut akan diperuntukkan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU), yang diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekitar. “Semoga tanah ini bisa menjadi amal yang bermanfaat, serta memberi kemudahan bagi warga dalam keperluan pemakaman,” ungkap Sri Wati, menyampaikan pesan harapan dari pewakif.
Kepala KUA Pantai Cermin, Dauli Damanik, S.Ag, yang hadir dalam acara tersebut memberikan apresiasi tinggi terhadap ikrar wakaf ini. Ia menegaskan bahwa wakaf merupakan salah satu amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, sekaligus menjadi wujud nyata kepedulian sosial dan keagamaan.
“Wakaf tanah ini adalah langkah mulia yang patut diteladani. Semoga Allah memberikan keberkahan kepada pewakif dan keluarga, serta masyarakat luas dapat merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, masyarakat Pantai Cermin kini memiliki sarana pemakaman yang lebih layak, tertata, dan terkelola dengan baik. Kehadiran tanah wakaf tersebut tidak hanya menjadi solusi atas kebutuhan fasilitas pemakaman umum, tetapi juga merepresentasikan simbol kepedulian, kebersamaan, dan rasa tanggung jawab sosial antarwarga. Amanah yang diwariskan dari pewakif melalui keluarganya juga membuktikan bahwa nilai-nilai kebaikan dapat diwariskan lintas generasi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan terus-menerus oleh masyarakat.
Selain itu, kehadiran Nazir dan para saksi dalam prosesi ini memperkuat legitimasi serta transparansi dalam pengelolaan tanah wakaf. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih yakin bahwa amanah pewakif akan dijalankan sesuai ketentuan syariah dan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi jaminan bahwa keberadaan tanah wakaf benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan umat dan tidak disalahgunakan di kemudian hari.
Lebih dari sekadar penyediaan lahan pemakaman, ikrar wakaf ini memberikan pesan mendalam bahwa kesejahteraan umat adalah tanggung jawab bersama. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam bahwa wakaf merupakan amal jariyah, di mana pahalanya akan terus mengalir selama manfaatnya dirasakan orang lain.
Dukungan dan apresiasi dari KUA Pantai Cermin semakin menegaskan betapa pentingnya wakaf sebagai instrumen pembangunan sosial-keagamaan. Semoga wakaf tanah ini menjadi inspirasi bagi masyarakat luas untuk terus berkontribusi dalam pembangunan fasilitas umum yang bermanfaat, sekaligus menjadi ladang pahala tanpa putus bagi pewakif dan keluarganya. (MHS/DMK)