Kembangkan Kantor Urusan Agama(KUA)via Jurnalistik
Inovasi

Kembangkan Kantor Urusan Agama(KUA)via Jurnalistik

  14 Oct 2024 |   61 |   Penulis : Humas PC APRI Lambar|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Peran jurnalistik pada Perkembangan Kantor Urusan Agama (KUA) 
 Oleh.Usep Soleh Qodarudin,S.Ag (Kepala Kua Kecamatan Air Hitam)


Berikut gambaran Peran Jurnalistik pada perkembangan Kantor Urusan Agama(KUA), yang diharapkan mampu mendongkrak pandangan  Umum Masyarakat tentang Eksistensi Positif KUA   :

1.menjadi agen pembaru(Transformasi Perubahan)

Dilansir asal kitab Jurnalistik “Kemahiran Berbahasa Produktif” (2020) sang Lisa Septia Dewi Br. Ginting, jurnalistik berperan menjadi agen pembaru lewat info yang disampaikan kepada masyarakat.

info bisa merangsang, memengaruhi dan mengganti pikiran, bahkan menggerakkan warga buat berbuat suatu hal, baik positif maupun negatif.

2.alat kontrol sosial

ketika memberikan informasi yang berkaitan menggunakan kepentingan warga umum , jurnalistik sedang menjalankan kiprahnya menjadi indera kontrol sosial.

Jurnalistik tidak hanya berperan pada memberikan pemberitaan wacana sebuah peristiwa, tetapi juga berkewajiban mengingatkan Bila ditemui hal yang tidak sesuai menggunakan kepentingan masyarakat.

3.Pemberi info

Jurnalistik berperan menjadi pemberi info melalui beberapa karya jurnalistik, seperti gosip, feature, reportase, atau karya jurnalistik lainnya.

info yang dimaksud bukan hanya info, namun juga berupa pemikiran, gagasan, Ide, atau pendapat yg memang layak buat disebarluaskan pada publik.

4.Pendidik warga

peran jurnalistik adalah menjadi pendidik rakyat. merupakan jurnalistik menyajikan isu pengetahuan yg bersifat mendidik serta bermanfaat, guna menaikkan nilai kehidupan pembacanya.

5.Untuk memberi hiburan.

Jurnalistik juga berperan untuk memberi hiburan kepada warga contohnya, menampilkan karya jurnalistik seperti feature atau komik yg isinya membahas kehidupan masyarakat sehari-hari.

Masih ada lima kiprah jurnalistik lainnya. Berikut penjelasannya yang dikutip berasal buku Dasar-dasar Produksi Televisi: Produksi informasi, Feature, Laporan investigasi, Dokumenter, serta Teknik Editing (2012) karya Andi Fachruddin:

1.Pelapor (informer)

Bernard Cohen berkata bahwa jurnalistik berperan sebagai pelapor. Maknanya, jurnalistik bertindak menjadi mata dan telinga warga , dengan melaporkan banyak sekali peristiwa yang terjadi tanpa berpretensi serta Harus bersifat netral.

2.Penafsir (interpreter)

Tiap insiden yang terjadi perlu ditafsirkan atau diartikan. Dalam hal ini, jurnalistik punya peranan buat menyebutkan arti yang berasal dari insiden yg terjadi. contohnya menggunakan analisis info pada reportase atau komentar berita pada tajuk rencana.

3.Wakil publik (representative the public)

Jurnalistik harus dipandang menjadi wakil publik. karena itu, gosip ialah produk jurnalistik yg harus menjadi cerminan 

4.peran jaga (watchdog)

artinya jurnalistik bertindak sebagai  penjaga yg tujuannya mengkritisi kebijakan atau tindakan  yang dianggap merugikan  .

5.penghasil kebijakan serta advokasi

peran jurnalistik adalah membela kepentingan masyarakat. sebab itu, produk jurnalistik yang dirancang wajib selalu diasah buat melihat pertarungan sosial yang terjadi. Dengan cara menggunakan jurnalistik yang berbobot dan tidak asal jadi. (Humas/Usq)

Share | | | |