Ikrar wakaf massal KUA se_Kab. Sumenep
News

Ikrar wakaf massal KUA se_Kab. Sumenep

12 Aug 2025 | 66 | Humas Cabang APRI Jawa Timur | Biro Humas APRI Jawa Timur

Sumenep (12/08) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep bekerjasama untuk menggelar Ikrar Wakaf Massal dan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf. Kegiatan ini dilangsungkan pada Selasa, 12 Agustus 2025 di Aula Al-Ikhlas Kankemenag Sumenep.

Sejumlah 43 ikrar wakaf di seluruh Kabupaten Sumenep dilangsungkan serentak dalam kegiatan ini. Selain itu, 59 sertifikat tanah wakaf juga diserahkan kepada nadzir. “Kegiatan ini menunjukkan bahwa dengan kolaborasi yang baik antar leading sector akan meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat,” ujar Abdul Wasid dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Abdul Wasid juga menjelaskan tentang pentingnya kepemilikan sertifikat pada setiap aset wakaf. Diantara urgensi tersebut adalah, menghindari konflik dan sengketa, menunjukan kepastian kepemilikan, perlindungan hukum yang sah serta menjaga amanah sang wakif.
Hadir dalam giat ini jajaran pimpinan Kankemenag Sumenep, jajaran pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, perwakilan Pemerintah Daerah, para wakif dan nadzir serta Kepala KUA se Kabupaten Sumenep selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf.

“Tindak lanjut pasca pelaksanaan ikrar wakaf itu sangat penting. Mengingat urusan aset sangat rawan akan sengketa. Kerjasama ini adalah bentuk ikhtiar untuk memperjelas perlindungan hukum pada aset wakaf,” tutur Saiful Badri selaku Ketua PC APRI Sumenep yang terpilih.(jza/f)

Bagikan Artikel Ini

Infografis
Tag Terpopuler