"Bimwin Smart", Layanan Bimbingan Perkawinan Digital Andalan KUA Kabupaten Tegal
29 Oct 2024 | 161 | Penulis : Humas Cabang APRI Jawa Tengah| Publisher : Biro Humas APRI Jawa Tengah
Slawi, Kab. Tegal — Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Tegal kini mengandalkan layanan bimbingan perkawinan berbasis teknologi digital bernama "Bimbingan Perkawinan menuju Keluarga Sakinah, Mawwadah wa Rahmah atau Bimwin Smart". Program layanan ini digagas langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, H. M. Aqsho, yang secara resmi telah dilaunching pada 15 Juli 2024. Hadir pula pada saat peluncurannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Musta'in Ahmad.
Bimwin Smart merupakan inovasi bimbingan perkawinan berbasis web yang dirancang untuk memberikan kemudahan Karena dapat diakses langsung melalui HP/Smartphone masing-masing catin dan fleksibilitas akses karena bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun bagi setiap calon pengantin (catin). Sebelumnya mereka akan dibantu oleh pegawai KUA baik Penghulu maupun Penyuluh untuk melakukan pendaftaran akun serta pengenalan fitur-fitur didalamnya, mulai dari Materi Bacaan, Vidio pembelajaran, Pre Test dan Post Test yang hasilnya akan terlihat dalam Sertifikat Bimwin Smart.
Dengan mengusung bimbingan perkawinan yang komprehensif dan berbasis digital, layanan ini bertujuan memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan yang memadai bagi pasangan yang akan menikah.
Sebagaimana dikutip pada saat peluncurannya, melalui Bimwin Smart, diharapkan pasangan pengantin nantinya mampu membentuk keluarga yang harmonis, sejahtera, dan kuat dalam menghadapi tantangan kehidupan rumah tangga. “Bimwin Smart dirancang untuk mempermudah akses informasi terkait perkawinan bagi calon pengantin. Dengan adanya aplikasi web ini, calon pengantin dapat memperoleh informasi yang relevan dan akurat kapan saja dan di mana saja,” jelas H. M. Aqsho.
Dan kini penerapan Program Bimwin Smart dilakukan oleh semua KUA se-Kabupaten Tegal dengan masing-masing Operator disetiap KUA. tentunya ini juga sejalan dengan SE Dirjen Bimas Islam No.2 tahun 2024 yang mewajibkan setiap calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan di KUA. Di samping itu, program ini juga mendukung Gerakan Nasional Pencegahan Stunting, yang menjadi salah satu prioritas nasional.
Setiap catin yang mengikuti Bimwin Smart jakan mendapatkan arahan terkait kesehatan keluarga. Diharapkan, dengan persiapan yang matang dari segi mental, spiritual, dan kesehatan, catin dapat membangun keluarga yang sehat dan berkualitas, demi terciptanya generasi yang lebih baik di masa depan.
Program inovatif ini pun diharapkan dapat menjadi model layanan bimbingan perkawinan berbasis digital yang dapat diadopsi lebih luas di Indonesia. Melalui Bimwin Smart, KUA di Kabupaten Tegal berharap dapat memperkuat institusi keluarga dan memberikan kontribusi nyata dalam menurunkan angka stunting di Indonesia.
17/PC APRI Kab. Tegal
Apakah bimwin smart yang diluncurkan kementerian Agama kabupaten Tegal sekarang merupakan bentuk implementasi dari adanya SE Dirjen Bimasislam No. 2 Tahun 2024 ?