APRI Bone Bolango Bahas Nikah Mualaf: Antara Akad Ulang dan Kepastian Hukum
News

APRI Bone Bolango Bahas Nikah Mualaf: Antara Akad Ulang dan Kepastian Hukum

06 Oct 2025 | 65 | Humas Cabang APRI Bone Bolango | Biro Humas APRI Gorontalo

Bone Bolango, 6 Oktober 2025 —Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Bone Bolango kembali menggelar forum diskusi rutin yang kali ini dipusatkan di Aula Balai Nikah KUA Suwawa Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh para penghulu dari seluruh kecamatan, dengan antusiasme tinggi untuk memperdalam pemahaman hukum pernikahan dalam konteks masyarakat modern.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango, yang dalam arahannya menegaskan bahwa penghulu adalah garda depan wajah Kementerian Agama dalam pelayanan hukum keluarga Islam.

“Penghulu harus cerdas membaca situasi, tanggap terhadap persoalan umat, dan menjaga marwah hukum perkawinan Islam. Profesionalisme dan integritas menjadi kunci utama,” tegasnya.

Fokus Bahasan: Status Hukum Pernikahan Mualaf

Dalam forum ini, tema utama yang diangkat adalah status hukum pernikahan pasangan mualaf yang sebelumnya telah menikah sebelum masuk Islam. Diskusi mengerucut pada dua hal penting:
1. Apakah pasangan mualaf perlu melaksanakan akad ulang setelah memeluk Islam?
2. Jika akad dilakukan ulang, apakah tanggal pernikahan baru mengikuti akad ulang atau tetap mengacu pada pernikahan sebelumnya?

Isu ini mengemuka karena di lapangan sering terjadi perbedaan praktik antar daerah, sementara kepastian hukum bagi pasangan mualaf dan anak-anak mereka sangat penting untuk dijamin.

Forum APRI Dorong Regulasi Khusus untuk Nikah Mualaf

Awen Tongkonoo, S.Sos.I., M.H., yang juga merupakan Ketua APRI Bone Bolango menyampaikan pandangan penting bahwa diperlukan regulasi khusus agar penghulu memiliki dasar hukum yang seragam dan kuat.

“Kita tidak bisa mengandalkan tafsir berbeda-beda dalam hal yang menyangkut hak keluarga. Mualaf harus dibimbing dalam kepastian hukum, bukan dalam kebingungan,” ujar Awen.

Ia menambahkan, dalam semangat moderasi beragama, penghulu tidak hanya mencatat pernikahan, tetapi juga menjadi penuntun dalam proses pembinaan umat baru. Oleh karena itu, regulasi yang tegas menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah kekeliruan administratif dan sosial.

Rekomendasi Forum APRI Bone Bolango

Dari hasil musyawarah, forum APRI Bone Bolango merekomendasikan kepada Kementerian Agama dan Mahkamah Agung untuk menyusun pedoman nasional tentang pernikahan mualaf.
Pedoman tersebut diharapkan dapat:

Memberikan kepastian hukum terhadap status pernikahan dan anak;

Menyeragamkan praktik pelayanan penghulu di seluruh Indonesia;

Menghindari praktik penanggalan mundur (backdate) tanpa dasar hukum yang sah;

Mengedepankan asas kemaslahatan dan keadilan bagi keluarga.

Forum juga menegaskan pentingnya penguatan literasi hukum keluarga Islam di kalangan penghulu, agar setiap pelayanan yang diberikan berbasis regulasi, bukan sekadar kebiasaan.

Komitmen APRI: Penghulu Profesional, Umat Terlayani

Melalui pertemuan ini, APRI Bone Bolango kembali menegaskan perannya sebagai wadah profesional penghulu yang adaptif terhadap dinamika sosial keagamaan.
Ketua APRI Bone Bolango menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif para anggota yang terus berkontribusi melalui diskusi ilmiah dan gagasan regulatif.

“Kita ingin penghulu di Bone Bolango menjadi pionir profesionalisme di tingkat nasional. Dari ruang musyawarah inilah lahir ide besar yang bermanfaat bagi umat,” ungkapnya.

Redaksi: APRI Kabupaten Bone Bolango
Profesional, Moderat, dan Berintegritas

Bagikan Artikel Ini

Infografis
Tag Terpopuler