
Informasi
Pernikahan Bukan Main-main: KUA Pagedongan dan Lintas Sektoral Adakan Sidang Konseling
15 Aug 2025 | 38 | APRI mBanjar | Biro Humas APRI Jawa Tengah
Banjarnegara — Kantor Urusan Agama (KUA) Pagedongan menggelar kegiatan Sidang Konseling dalam rangka Pusat Pelayanan Terpadu (P2T) yang secara khusus ditujukan bagi calon pengantin (catin) di bawah umur. Kegiatan ini dihadiri oleh Ibu Dian selaku Penyuluh Keluarga Berencana (PLKB), Ibu Yunita dari Bidan Puskesmas Pagedongan, serta Syarif Nurhidayah perwakilan dari KUA Pagedongan. (14/8)
Dalam sidang kali ini, terdapat satu pasangan calon pengantin yang masih berusia di bawah umur, masing-masing berasal dari Dukuh Karangjambu, Desa Gentansari dan Dukuh Gerdu, Desa Pesangkalan. Melalui proses konseling, tim memberikan edukasi mendalam mengenai dampak pernikahan dini dari sisi kesehatan, agama, dan perencanaan keluarga.
Ibu Dian menyampaikan bahwa secara kesehatan, calon pengantin perempuan belum memenuhi syarat untuk menjalani kehamilan. “Lingkar lengan hanya 23 cm dan berat badan 38 kg, ini menandakan kondisi tubuh yang belum ideal untuk hamil. Maka kami sarankan untuk menunda kehamilan dan menggunakan metode KB sementara,” jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Ibu Yunita dari Puskesmas menambahkan bahwa usia 16 tahun merupakan usia yang belum matang secara fisik untuk menjalani kehamilan. “Rahim pada usia ini belum siap untuk menerima kehamilan. Bila dipaksakan, risikonya sangat besar bagi ibu dan bayi. Maka penting untuk menunda,” ujarnya.
Sementara itu, Syarif Nurhidayah dari KUA Pagedongan memberikan materi konseling dan penasehatan pra nikah tentang kesiapan mental untuk mewujudkan keluarga Sakinah maslahah. “Tujuan pernikahan dalam Islam bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga membawa keberkahan dan ketenangan. Pernikahan yang dilakukan dalam usia terlalu muda sering kali belum disertai kesiapan mental dan spiritual, yang berisiko pada konflik dalam rumah tangga,” terangnya.
Kegiatan Sidang Konseling P2T ini menjadi langkah nyata dalam memberikan perlindungan dan edukasi kepada remaja, serta sebagai upaya pencegahan terhadap dampak negatif dari pernikahan usia dini di wilayah Kecamatan Pagedongan. Diharapkan melalui sinergi antarinstansi ini, generasi muda dapat lebih siap dalam membina rumah tangga di masa depan.