Penghulu dan Tim Penyuluh KUA Bantaran Koordinasi dengan Camat Bahas Problematika Nikah Sirri
News

Penghulu dan Tim Penyuluh KUA Bantaran Koordinasi dengan Camat Bahas Problematika Nikah Sirri

02 Sep 2025 | 24 | Humas Cabang APRI Jawa Timur | Biro Humas APRI Jawa Timur

Bantaran — Maraknya praktik nikah sirri di Kecamatan Bantaran menjadi perhatian serius berbagai pihak. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Penghulu bersama Tim Penyuluh Agama Islam KUA Bantaran melakukan koordinasi dengan Camat Bantaran, Bapak Junaedi. Pertemuan ini dijadwalkan oleh Bapak Sutiono selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) dan berlangsung di Kantor Kecamatan Bantaran pada Selasa 2 September 2025.


.

Dalam koordinasi tersebut, berbagai persoalan terkait nikah sirri dibahas secara mendalam. Salah satu faktor yang mencuat adalah anggapan masyarakat bahwa menikah di KUA membutuhkan biaya mahal dan prosedur yang rumit. Padahal, sesuai ketentuan, pernikahan resmi yang dilakukan di Kantor KUA pada hari kerja tidak dipungut biaya alias gratis.

Camat Bantaran, Bapak Junaedi, menegaskan perlunya meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat. “Banyak warga mengira menikah di KUA mahal, padahal sama sekali tidak ada biaya. Justru yang sering membuat masyarakat terbebani adalah saat mengurus tanda tangan atau surat pengantar di tingkat desa,” ungkapnya.

Penghulu KUA Bantaran,  M. Adlal Waro, menambahkan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan pernikahan sesuai aturan yang berlaku tanpa pungutan liar. Ia menekankan bahwa pencatatan pernikahan sangat penting untuk melindungi hak-hak pasangan dan anak-anak mereka di mata hukum.

Sementara itu, Bapak Sutiono selaku PAIF menyampaikan bahwa koordinasi ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara KUA, pemerintah kecamatan, dan desa dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. “Melalui penyuluhan, majelis taklim, dan sosialisasi langsung, kami ingin memberikan pemahaman yang benar agar masyarakat tidak salah persepsi tentang biaya dan prosedur pernikahan di KUA,” ujarnya.

Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya:

1.     Meningkatkan sosialisasi terkait prosedur dan biaya nikah di KUA.

2.     Mendorong pemerintah desa agar lebih transparan dalam administrasi pernikahan.

3.     Mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk turut serta menekan praktik nikah sirri.

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Bantaran semakin memahami bahwa menikah di KUA tidak hanya gratis, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang melindungi keluarga di masa depan.

 

Bagikan Artikel Ini

Infografis
Tag Terpopuler