KUA Pasar Kemis: Lakukan Pengarsipan Berkas Nikah Secara Digital
17 Sep 2024 | 188 | Penulis : PC Kab.Tangerang| Publisher : Biro Humas APRI Banten
Pasar Kemis, 18 September 2024 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasar Kemis Kemenag Kabupaten Tangerang terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Salah satu langkah terbaru yang dilakukan adalah pengarsipan berkas nikah tahap 1 tahun 2000 sd. 2019 secara digital sebelum adanya simkah Web dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan data pasangan yang melakukan pencatatan pernikahan.
Hal ini sejalan dengan tagline Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kab. Tangerang H. Ade Baijuri 'KEREN', Komunikatif, Energik, Responsif, Edukatif dan Normatif sehingga KUA mampu menjawab tantangan zaman di era yang serba digital ini.
Kepala KUA Pasar Kemis, H. Nurkholiq, menjelaskan bahwa program digitalisasi arsip nikah ini bertujuan untuk mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan berkas fisik yang selama ini diarsipkan secara manual. Selain itu, pengarsipan digital ini juga diharapkan mempermudah proses pencarian data seperti legalisir dan keperluan lain ketika diperlukan di masa mendatang.
“Kami ingin memberikan pelayanan yang lebih modern dan efisien. Dengan pengarsipan digital, pencarian data akan jauh lebih cepat dan aman. Selain itu, masyarakat tidak perlu khawatir apabila ada berkas yang rusak atau hilang karena semuanya telah tersimpan secara elektronik,” ujar H. Nurkholiq.
“Lebih dari 12.000 data yang sudah dan sedang diarsipkan pada tahap 1 ini yang nantinya akan terus dilanjutkan ke tahun-tahun sebelumnya sehingga semua arsip yang tersimpan di KUA pasar kemis dapat diarsipkan melalui digital”, tambahnya.
Sistem digitalisasi ini juga didukung oleh teknologi penyimpanan berbasis cloud, yang memungkinkan data pernikahan tersimpan dengan aman dan dapat diakses oleh petugas KUA di mana saja selama terhubung dengan internet. Langkah ini sejalan dengan program pemerintah dalam mempercepat transformasi digital di berbagai sektor, termasuk pelayanan publik.
Warga setempat menyambut baik inovasi ini. Banyak yang menilai bahwa pengarsipan digital tidak hanya mempermudah pihak KUA, tetapi juga memberi ketenangan bagi pasangan yang telah menikah, karena data mereka akan tersimpan dengan baik dalam jangka panjang.
“Kami sangat senang dengan adanya program ini. Pengarsipan digital tentu lebih praktis dan aman. Apalagi kalau nanti ada kebutuhan mendadak, data bisa dengan mudah diakses,” kata Badri, salah seorang warga Pasar Kemis yang baru saja melegalisir buku nikah tahun 2004.
Dengan adanya sistem ini, KUA Pasar Kemis berharap dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi contoh bagi KUA lainnya di wilayah Kabupaten Tangerang untuk turut melakukan digitalisasi arsip. [andri]