
News

KUA MEDAN AMPLAS TUAN RUMAH KEGIATAN PEBERDAYAAN WAKAF PRODUKTIF DAN MESJID MANDIRI
04 Oct 2024 | 512 | Biro Humas APRI Sumatera Utara | Biro Humas APRI Sumatera Utara
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Amplas ditunjuk Kementerian Agama Kota Medan sebagai tuan rumah pelaksanaan kegiatan program pemberdayaan Wakaf Produktif berbasis Masjid yang dilaksanakan Rabu (02/10) di Mesjid Arriva'i Jalan S.M. Raja Km. 7 No. 5 Kecamatan Medan Amplas. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) dan Badan Kenaziran Wakaf (BKW) yang ada di Kecamatan Medan Amplas, Medan Denai, Medan Area, Medan Kota, Medan Johor, Medan Maimun dan Medan Tembung.
Ka.Kankemenag Kota Medan Dr .H. Impun Siregar yang tampil sebagai narasumber mengatakan, Pemberdayaan wakaf produktif lewat Masjid sudah semestinya digalakkan, sehingga mampu memberikan manfaat bagi ummat. Istilah wakaf produktif disebutkan dalam Undang Undang Nomor 41/2004 tentang wakaf dan diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai landasan pelaksanaan,"ujar Impun. Impun juga menambahkan, Masjid sebagai basis berkumpulnya umat yang difungsikan tidak hanya sekedar ibadah wajib seperti sholat, namun Masjid juga harus bisa memberikan solusi atas berbagai problem keumatan dan lewat pemberdayaan wakaf produktif inilah peran Masjid menjadi penting dan strategis.
"Lewat Masjid kita berharap hadir dan lahir sebuah gagasan untuk mengurai persoalan ummat, dan Masjid menjadi pusat tumbuh kembangnya ekonomi umat, tentu lewat program pemberdayaan wakaf produktif inilah, sebagai solusi dari problematika keumatan kita, hal terpenting pengelolaannya harus terbuka, transparan dan dipertanggungjawabkan karena ini menyangkut amanah umat,"ujar Dr Impun mengingatkan.
Lebih jauh di sampaikan Impun, pemberdayaan wakaf produktif ini, juga melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) bersama pengurus BKM yang ada di tiap Kecamatan, agar terkoordinasi secara baik, menyangkut teknis penghimpunan, pendistribusian hingga pengawasannya.
"Secara teknis nanti Kepala KUA berkoordinasi dengan pengurus BKM tentu hal terpenting itu menyangkut aspek legalitas sertifikat wakafnya, dan juga melibatkan pakar dalam mengkaji aspek sosial ekonomi, syariat dan lainnya,"sambungnya.
Sementara itu, Ka.KUA Kecamatan Medan Amplas, Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, S.Ag, MA selaku tuan rumah kegiatan program pemberdayaan umat lewat pemberdayaan wakaf produktif berbasis Masjid mengatakan, Kegiatan sosialisasi wakaf produktif tidak terlepas dari kekuatan legalitas alas hak sebuah Mesjid sebab legalitas yang kuat akan meminimalisir adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menghilangkan aset aset wakaf yang ada. ' Sudah saatnya pengurus BKM melakukan prestasi bukan prestise, dalam arti kekuatan infak yang dimiliki mesjid sejatinya dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan umat, termasuk pengamanan aset wakaf secara legal formal', tegas Lukman. Lukman juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap inovasi BKM Mesjid Arrivai yang diketuai H Ikrom Helmi Nst juga sebagai Nazir Wakaf Masjid Ar Rivai, menjadi salah satu masjid percontohan di Wilayah Kecamatan Medan Amplas dalam menjalankan program wakaf produktif dan Mesjid Mandiri. 'Ke depan, untuk kecamatan Medan Amplas, kita akan membentuk wadah Silaturrahim BKM sekecamatan Medan Amplas sebagai forum musyawarah membahas dan melahirkan solusi dalam problematika Mesjid , ujar Lukman
Kemudian dilanjutkan narasumber lainnya tentang Tata Pengelolaan Masjid oleh sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumut H Perlindungan, yang memaparkan, bahwa Mesjid harus terbuka dengan jamaah, serta bisa memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
"Melalui Masjid mandiri Insya Allah Masjid-masjid dikota Medan bisa memberikan suasana sejuk kepada masyarakat sekitar dan pengelolaannya harus profesional, terbuka dan amanah,"ujarnya. Kegiatan tersebut juga dihadiri Oleh Camat, Para Lurah dan Kepala Lingkungan Kecamatan Medan Amplas.(LH)