
KUA Kecamatan Bawang Sosialisasikan Kewajiban Kehadiran Catin dan Wali kepada Kasi Pelayanan Desa
14 Aug 2025 | 108 | APRI mBanjar | Biro Humas APRI Jawa Tengah
Banjarnegara – Kantor Urusan Agama (KUA) Bawang menggelar sosialisasi bagi para Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan dari Desa-desa di wilayah Kecamatan Bawang. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman perangkat Desa terkait prosedur administrasi pernikahan serta menyamakan persepsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (13/8)
Kepala KUA Kecamatan Bawang, Kus Indarto, dalam paparannya menegaskan bahwa calon pengantin dan wali nikah wajib hadir secara langsung pada saat pemeriksaan nikah. Kehadiran ini, menurutnya, tidak dapat diwakilkan karena merupakan bagian penting dari proses verifikasi administrasi.
“Calon pengantin dan wali nikah harus datang langsung saat pemeriksaan. Kehadiran ini tidak bisa diwakilkan, karena kami harus melakukan verifikasi langsung demi menjaga tertib administrasi dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari,” jelas Kus Indarto.
Beliau juga mengingatkan pentingnya bimbingan perkawinan sebagai persiapan membangun rumah tangga. “Bimbingan perkawinan memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan kesiapan mental bagi pasangan, sehingga mereka dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah,” tambahnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Kasi Pelayanan yang membidangi urusan kependudukan dan pernikahan di tingkat Desa. Melalui kegiatan ini, diharapkan perangkat Desa dapat memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, sekaligus mendukung kelancaran proses pernikahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (tis/azd)