KUA AIR HITAM Sosialisasikan Wajibnya Binwin menurut PMA no 22 tahun 2024
15 Oct 2024 | 66 | Penulis : Humas PC APRI Lambar| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
PC APRI LAMBAR (HUMAS) Menindaklanjuti PMA no 22 tahun 2024 ayat 5 perihal bimbingan Perkawinan,Kepala Kua kecamatan Air Hitam ,Usep Soleh Qodarudin ,S.Ag, pada kegiatan binwin mandiri hari ini, 15 Oktober 2024 menjelaskan bahwa Kua Air Hitam dalam menyongsong diberlakukannya KMA tsb ,tiga bulan kedepan. Secara bertahap melakukan sosialisasi wajibnya mengikuti bimbingan perkawinan bagi catin yang telah mendaftarkan perkawinannya ke KUA.
menurutnya,selain merupakan aturan teknis pernikahan yang harus dijalankan namun juga memiliki manfaat yang banyak bagi peserta bimbingan perkawinan .
Ibu Maryuli ,SH. salah satu narasumber bimbingan perkwaninan disela sela waktunya juga menambahkan " bahwa Bimwin banyak memberikan manfaat pengetahuan kesehatan,Sosial dan keagamaan sebagai pertahanan yang kokoh dalam rangka mewujudkan kerukunan dan keutuhan Rumah tangga yang semakin komplek tantangannya sebagai bekal bagi pasangan yang akan menikah".
KUA Kecamatan Banjit Gelar Bimbingan Perkawinan
21 Nov 2024
Kepala KUA Kasui Layani Ikrar Masuk Islam
21 Nov 2024