Kanwil Kemenag Sulsel dan PW APRI Bahas Pemetaan Jabatan Penghulu
News

Kanwil Kemenag Sulsel dan PW APRI Bahas Pemetaan Jabatan Penghulu

30 Aug 2025 | 164 | Biro Humas APRI Sulawesi Selatan | Biro Humas APRI Sulawesi Selatan


Makassar, Humas – 30 Agustus 2025

Setiap penghulu yang akan naik jenjang jabatan wajib melalui proses analisis untuk memastikan kesesuaian kebutuhan jabatan tersebut. Dalam rangka pemetaan kebutuhan jabatan penghulu di wilayah Sulawesi Selatan, Tim Kerja Kepenghuluan Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan menggelar pembahasan bersama Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Sulawesi Selatan.

Ketua Tim Kepenghuluan Kanwil Kemenag Sulsel, Andi Moh Rezki Darma, bersama Ketua PW APRI, Abd. Rahman, dan Sekretaris II PW APRI, Armin, membahas regulasi yang menjadi rujukan, yakni Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 461 Tahun 2020 tentang Penetapan Komposisi Jabatan Penghulu.

Penghulu yang akan ditempatkan di Kantor KUA diharapkan sesuai dengan kebutuhan unit kerja berdasarkan jenjang jabatan, yaitu Penghulu Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.

Langkah ini dilakukan seiring dengan telah lulusnya 100 penghulu dalam Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan dan Pangkat yang dilaksanakan pada 26–28 Mei 2025. Kelulusan tersebut dibuktikan dengan terbitnya Sertifikat Lulus Uji Kompetensi yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI.

Hasil pemetaan jabatan ini nantinya akan menjadi syarat pendukung bagi penghulu yang mengajukan permohonan rekomendasi ke Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, sebelum diajukan ke Biro SDM Kemenag RI untuk proses usulan lebih lanjut. (arm)

Bagikan Artikel Ini

Infografis
Tag Terpopuler