Pencatatan Pernikahan KUA Distrik Fakfak Tengah Kab.Fakfak Papua Barat
03 Sep 2024 | 171 | Penulis : Biro Humas APRI Papua Barat| Publisher : Biro Humas APRI Papua Barat
Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak Tengah, mencatat ada 33 peristiwa Pernikahan dan 2 Isbat Nikah dari Januari hingga akhir agustus 2024.
Kepala KUA Distrik Fakfak Tengah Ruslan La Puasa mengatakan, ke 33 peristiwa pernikahan dan 2 Isbat Nikah yang di catat oleh Kantor Urusan Agama Distrik Fakfak Tengah merupakan pencatatan pernikahan baik yang dilakukan di Kantor maupun di luar Kantor.
“Pencatatan pernikahan yang dilakukan oleh KUA Distrik Fakfak Tengah adalah calon pengantin yang telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan yang telah di tentukan oleh semua Kantor Urusan Agama,” tutur Ruslan La Puasa selaku Kepala KUA Distrik Fakfak Tengah
Ia juga menjelaskan, dalam persyaratan penikahan, ada aturan baru yang di keluarkan oleh pemerintah bagi Calon pengantin yakni harus memiliki Sertifikat nikah atau Elektronik Siap Nikah dan Hamil yang di keluarkan oleh BKKBN.
“Terkait aturan baru yang akan ditetapkan oleh pemerintah ini, untuk saat ini Persyaratan tersebut belum di berlakukan, karena belum ada MoU atau Kerjasama,” tuturnya.
Dalam mendukung Proses Pencatatan Pernikanan di KUA Distrik Fakfak Tengah, Ruslan La Puasa menghimbau kepada Masyarakat yang berada di wilayah kerja KUA Fakfak Tengah, untuk bersama-sama menyukseskan program pemerintah tentang pencatatan pernikahan. Sebab Pernikahan yang telah di catat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pernikahan tersebut telah memiliki legalitas dan jaminan perlindungan secara hukum.