Monitoring & Evaluasi Kerja Sama PA Kraksaan dan Kemenag Probolinggo: Wujudkan Akses Informasi dan Elektronik Akta Cerai
Informasi

Monitoring & Evaluasi Kerja Sama PA Kraksaan dan Kemenag Probolinggo: Wujudkan Akses Informasi dan Elektronik Akta Cerai

21 Aug 2025 | 109 | Humas Cabang APRI Jawa Timur | Biro Humas APRI Jawa Timur


Probolinggo, Kamis (21/8/2025) – Pengadilan Agama (PA) Kraksaan bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perjanjian Kerja Sama terkait penyediaan akses informasi perceraian, pernikahan, serta pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Kegiatan yang berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Kraksaan ini dihadiri oleh perwakilan Kepala KUA dan para Penghulu yang tergabung dalam APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) Kabupaten Probolinggo. Monev ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan layanan publik yang transparan, akuntabel, serta memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.

Salah satu fokus utama pembahasan adalah penerapan Elektronik Akta Cerai (EAC). Mulai 1 Juli 2025, PA Kraksaan resmi menerbitkan akta cerai dalam bentuk elektronik. Semua produk pengadilan, baik salinan putusan maupun akta cerai, kini berbentuk digital dan ditandatangani secara elektronik.

Ketua PA Kraksaan, Drs. H. Zainal Arifin, M.H., menegaskan bahwa penerapan EAC menghadirkan kemudahan sekaligus kepastian hukum.

“Dengan akses data elektronik, masyarakat tidak hanya lebih mudah memperoleh dokumen resmi, tetapi juga terjamin keaslian dokumen serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo, Dr. H. Samsur, S.Ag., M.Pd., menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam layanan hukum keluarga Islam.


“Elektronik Akta Cerai adalah inovasi yang memastikan bukti cerai tidak dapat dipalsukan serta bisa diverifikasi dengan cepat oleh pihak berwenang maupun masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, pengurus APRI Kabupaten Probolinggo, H. Amin Mahfud, S.Ag., M.Pd.I., menambahkan, “Perlunya kebersamaan dan sinergitas pelayanan antara Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama yang sama-sama mengeluarkan produk hukum. Pengadilan Agama dengan akta cerai dan KUA dengan akta nikah, keduanya saling berkaitan dan harus terintegrasi,” ungkapnya.

Melalui kegiatan Monev ini, PA Kraksaan dan Kemenag Kabupaten Probolinggo berkomitmen memperkuat kolaborasi, mengoptimalkan integrasi data, serta meningkatkan literasi digital masyarakat agar dapat memanfaatkan layanan elektronik secara maksimal.

Dengan sinergi tersebut, kedua lembaga berharap dapat menghadirkan layanan publik yang responsif, modern, dan berpihak pada keadilan, khususnya dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Bagikan Artikel Ini

Infografis
Tag Terpopuler