Layanan Jemput Wakaf (LAJWA) KUA Kec. Bebandem, Karangasem, Bali
News

Layanan Jemput Wakaf (LAJWA) KUA Kec. Bebandem, Karangasem, Bali

  06 Sep 2024 |   131 |   Penulis : Humas Cabang APRI Bali|   Publisher : Biro Humas APRI Bali

Bebandem adalah salah satu dari 8 kecamatan di kabupaten karangasem, kecamatan yang berada diujung timur pulau Bali berada dibagian Utara gunung agung dengan luas wilayah 81, 51 km2. Kecamatan Bebandem memiliki 8 desa yaitu desa Budakeling, desa Buana giri, desa Bungaya, desa Bungaya Kangin, desa Jungutan, desa Mancang dan desa Sibetan. Di kecamatan Bebandem berdiri Kantor Urusan Agama dengan berbagai layanan keagamaan salah satunya adalah pelayanan wakaf.
Keberadaan tanah wakaf sangatlah urgen dan signifikan ditengah kehidupan keagamaan yang semakin komplek dimana masyarakat membutuhkan ruang-ruang publik berupa lahan baik produktif maupun yang tidak produktif. Selama ini lahan yang berupa tanah banyak dipakai untuk peribadatan seperti bangunan masjid, musholla, kuburan dan pesantren.  Lahan dan bangunan tersebut sudah berdiri puluhan tahun yang silam dengan tanpa adanya jaminan hukum yg pasti berupa akte yang sah secara hukum meskipun tanah tersebut dipahami sebagai tanah wakaf.
Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan data tahun 2015 baru sekitar 46 juta bidang tanah yang bersertifikat, dari jumlah total sebanyak 126 juta bidang tanah. Di Kecamatan Bebandem dari penyuluh dan informasi yang digali oleh KUA ada kurang lebih 15 tanah yang sudah dipakai oleh masyarakat umum dan diklaim sebagai tanah wakaf meskipun belum ada ikrar wakafnya dan hal ini akan menimbulkan konfilik dibelakang hari dengan adanya ahli waris yg muncul belakang karena tidak mengetahui asal usul sejarah tanah yang sudah diwakafkan oleh pendahulunya atau nenek moyangnya. Disisi lain keberadaan tanah tersebut masih lemah dan memungkinkan untuk dialih pungsikan dan di ambil alih hak pemilikannya karena posisi tanah tersebut dianggap tidak bertuan.
Hadirnya KUA yang mempunyai tugas sebagai PPAIW Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf mempunyai peran sentral dalam menyelamatkan lahan tanah wakaf yang belum bersertifikat karena dengan adanya penetapan AIW Akta Ikrar Wakaf memnjadi gerbang pembuka bagi penyelamatan aset- aset tanah wakaf yang belum bersertifikat. Tugas PPAIW hanya pada proses keluarnya akta ikrar wakaf karena proses selanjut berada pada nazhir baik lembaga maupun perorangan yang telah ditunjuk oleh wakif dan diberi wewenang untuk mengelola dan memelihara aset tanah wakaf.
Fakta yg terjadi dilapangan tanah yg telah diwakafkan oleh seorang wakif tidak bisa dilanjutkan sampai ke BPN atau sampai keluarnya akta  wakaf karna kurangnya kemampuan nazhir untuk proses tersebut bahkan hal tersebut sudah dianggap cukup ketika masyarakat sudah mengetahui bahwa seseorang telah melepas tanah tersebut sebagai tanah wakaf.
KUA, penyuluh dari berbagai lintas agama. Kristen, Hindu dan  Kecamatan Bebandem hadir dengan melakukan beberapa inovasi layanan yang memudahkan masyarakat dalam berwakaf. Program ini kemudian diberi nama LAJWA Layanan Jemput Wakaf. Program inovasi ini dibantu oleh penyuluh baik PNS maupun non PNS dengan melibatkan penyuluh Kristen, Hindu dan Islam. Program ini kemudian membuat hal-hal sebagai berikut
1. Pembuatan link yang memudahkan masyarakat mengakses layanan wakaf mulai dari persyaratan dan prosedur pendaftaran secara online.
2.  Melakukan pendampingan mulai dari proses di desa sampai ke BPN
3.  Melakukan mediasi internal ketika adanya masalah ahli waris
4.  Mudah, cepat dan tanpa biaya
Alhamdulillah sampai saat ini sudah ada tiga lahan yang telah bersertifikat dengan diserahkan langsung oleh bapak presiden RI di Sanur Bali secara simbolis. Dalam tahap pengukuran ada dua lokasi yg sudah didaftarkan di BPN, dalam tahap pemecahan ada dua lokasi dan tahap pengecekan lokasi ada 9 lokasi.

Share | | | |