
KUA Way Sulan Mengajak Masyarakat Sadar Hukum,
18 Sep 2025 | 379 | PC APRI LAMPUNG SELATAN | Biro Humas APRI Lampung
Lampung Selatan – Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lampung Selatan resmi berakhir pada Kamis (18/9/2025) di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa. Acara yang berlangsung selama tiga hari ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Setelah sebelumnya digelar di Kecamatan Candipuro dan Natar, kegiatan hari terakhir di Rajabasa menjadi momentum penutup yang penuh makna.
Dalam kegiatan tersebut, Nurhadi, S.Sos.I., M.H., Kepala KUA Kecamatan Way Sulan, kembali dipercaya sebagai narasumber dengan membawakan materi Tinjauan Yuridis Pernikahan Dini. Ia menegaskan bahwa pernikahan dini masih menjadi persoalan serius yang dihadapi masyarakat pedesaan. Dari sisi hukum, pernikahan di bawah umur melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur batas minimal usia perkawinan. Dari sisi sosial, pernikahan dini sering menimbulkan perceraian, gangguan kesehatan reproduksi, serta melemahkan kualitas generasi.
“Pernikahan adalah ikatan sakral yang membutuhkan kematangan fisik, mental, dan ekonomi. Jika dilakukan di usia yang belum tepat, maka yang muncul justru masalah baru, bukan solusi,” ungkap Nurhadi di hadapan peserta penyuluhan. Ia juga menekankan bahwa pencegahan pernikahan dini memerlukan sinergi semua pihak, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, hingga aparat pemerintah.
Kepala KUA Way Sulan ini menambahkan, literasi hukum dan kesadaran masyarakat adalah kunci penting dalam menekan praktik pernikahan dini. Oleh karena itu, penyuluhan hukum terpadu seperti ini harus terus digalakkan hingga ke desa-desa. “Dengan pemahaman yang baik, masyarakat akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, khususnya menyangkut masa depan anak-anak,” tegasnya.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu ini dibuka secara resmi oleh Bagian Hukum Setdakab Lampung Selatan yang diwakili oleh Ferdi Agung Satria, S.H., M.H. Selain Nurhadi, hadir pula Sumarman, S.T., M.M., Penyuluh Narkoba BNN, yang menyampaikan materi tentang bahaya narkoba bagi generasi muda. Selama tiga hari, masyarakat Desa Rawa Selapan, Bumi Jaya (Candipuro), Haduyang, Negara Ratu (Natar), hingga Kunjir (Rajabasa) mendapatkan wawasan hukum yang komprehensif.
Dengan berakhirnya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Lampung Selatan semakin sadar hukum, mampu menjaga generasi muda dari ancaman narkoba, serta menjauhi praktik pernikahan dini demi mewujudkan keluarga yang lebih berkualitas.
Kontributor: Nurhadi