20 Sep 2024 |
125 |
Penulis : PC APRI Kabupaten Sorong|
Publisher : Biro Humas APRI Papua Barat
Aimas,(20/09/2024)-- Kepala KUA Aimas Wahyudin, S.Ag Jalankan Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), di salah satu Sekolah di Aimas . Kegiatan ini dihadiri oleh siswa siswsi dan para guru untuk mendampingi anak didiKnya. kegiatan ini Sebagai tonggak generasi penerus kepemimpinan nasional, para
remaja/pemuda saat ini harus dibekali life skill dalam memenej dirinya menjadi
generasi yang produktif dalam mengasah dirinya menggapai cita-cita awal yaitu
sukses dalam dunia pendidikan yang dibarengi perilaku positif yang mempunyai
prinsip hidup dalam menangkal pengaruh negatif terhadap remaja saat ini.
Kepala KUA menyampaikan ada Beberapa isu besar tentang remaja Indonesia hari ini seperti pernikahan anak,
pernikahan dini, seks diluar nikah, narkoba, balapan pembohong, begal,
bullying, dan pengaruh buruk gadget terhadap remaja.
Terlepas dari banyaknya remaja yang bisa menjadi panutan bagi remaja seusianya
dalam menelorkan hal-hal positif. Tetapi tidak sedikit pula kasus-kasus miris
yang menimpa mereka. Kasus yang paling mendominasi seperti melubernya anak muda
di jalan raya dalam aksi balapan liar dan menjadi kelompok ekstrem begal yang
banyak mencelakai masyarakat di jalan raya.
Menurut Willis (2014) kenakalan remaja merupakan suatu perbuatan yang dilakukan
oleh remaja yang melanggar hukum, agama, dan norma-norma yang berlaku
dimasyarakat sehingga dapat menyebabkan kerugian bagi orang lain, mengganggu
ketentraman masyarakat umum, termasuk dirinya sendiri.
Kondisi seperti ini akan terus berlanjut jika tidak ada intervensi pemerintah
secara paripurna dalam menyelamatkan generasi muda kita. Maka beberapa tahun ke
depan kepemimpinan nasional akan mengalami krisis generasi karena anak-anak
mudanya tidak mampu melewati masa remaja dengan baik.
Ditambah lagi dengan tingginya pernikahan anak yang terjadi di masyarakat.
Artinya banyak generasi kita terhenti pendidikannya karena menikah pada saat
usia masih remaja/muda. Akibat yang ditimbulkan dari pernikahan anak/dini
adalah rentannya kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga karena mereka masih
labil dan belum siap mental membina rumah tangga.
Dampak lain dari pernikahan anak adalah terancamnya ibu muda saat hamil dan
melahirkan karena rahim belum siap untuk hamil, bahkan kelahiran anak sangat
berpotensi tidak sehat atau anak yang dilahirkan mempunyai kelainan seperti
stunting dan lain-lain. Undang undang nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU)
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur batas usia yang menjadi
syarat dalam pernikahan. Undang Undang ini menjadi harapan terkait berbagai
upaya pencegahan atau penghapusan pernikahan usia anak di Indonesia.
Perubahan mendasar regulasi ini yakni adanya perubahan usia minimal perkawinan
menjadi 19 tahun untuk kedua calon pempelai. Sebelum UU ini direvisi batas usia
minimal pengantin perempuan adalah 16 tahun dan pengantin laki-laki 19 tahun.
Selain diskriminatif, UU yang lama telah menempatkan anak perempuan sebagai
korban utama praktik perkawinan usia anak. Saat ini Pemaksaan Perkawinan Anak
merupakan salah satu bentuk kekerasan seksi sebagaimana yang tercantum dalam UU
12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksi.
Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang saat ini menjadi program
direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag RI yang ditindaklanjuti oleh
seksi Bimas Islam di setiap Kemenag kab/kota saat ini, ditayangkan akan dapat
membuka cara pandang para pelajar/remaja untuk memahami dampak dan risiko dari
pernikahan anak maupun pernikahan dini. Kegiatan BRUS ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman
kepada para remaja mengenai dampak buruk saat menikah dibawah umur atau nikah
muda, dan mengajak mereka menjadi remaja yang mengenal diri mereka, apa yang
menjadi kelebihan dan kekurangannya.
Remaja diajak mengembangkan terus kemampuannya dan mengikis sedikit demi
sedikit yang menjadi kekurangannya. Selain itu mereka diajak untuk menentukan
prinsip hidup, karena remaja yang tidak punya hidup akan menjadi remaja yang
labil, dan mereka tidak akan mampu meramu cita-citanya dalam jangka sepuluh
sampai dua puluh tahun ke depan.
BRUS juga membimbing anak remaja menjadi generasi yang keren Qur'ani, dimana
generasi ini telah dicontohkan oleh para nabi dan rasul Allah SWT. Sebut saja
seperti nabi Muhammad SAW, Nabi Daud AS, Nabi Isa AS, Yahya AS, Nabi Yusuf AS
bahkan sampai kepada Lukmanul Hakim. Tokoh teladan inilah yang menjadi rujukan dalam membentuk generasi keren
Qur'ani yang tidak pernah ketinggalan zaman dan ditelan waktu.
Semoga program BRUS kedepannya menjadi solusi atas berbagai macam permasalahan
yang menimpa remaja kita hari ini. Dan semoga program ini kedepannya menjadi
program prioritas pemerintah republik indonesia melalui Kementerian Agama.