Isbat Nikah Terpadu KUA Kota Waisai Menjadi Tuan Rumah
09 Sep 2024 | 134 | Penulis : Humas Cabang APRI Papua Barat| Publisher : Biro Humas APRI Papua Barat
Waisai -- Guna membantu masyarakat yang belum mempunyai surat nikah, Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bekerjasama dengan Kantor Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) melaksanakan sidang Isbat nikah terpadu. Kegiatan ini bertujuan membantu masyarakat yang belum memiliki surat nikah. Sidang Isbat melibatkan 105 pasangan suami istri (pasutri) berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Raja Ampat Raja Ampat, Senin (09/09/2024).
Sekda Kabupaten Raja Ampat DR. Yusuf Salim, M.Si, membuka kegiatan Sidang Isbat dihadiri Ketua Pengadilan Agama Sorong Sapuan, SHI.,MH., Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Raja Ampat diwakili Alex Satitit, S.S, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kabupaten Raja Ampat,KUA se-Kabupaten Raja Ampat dan Pimpinan Instansi serta Forkopimda se-Kabupaten Raja Ampat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dan Peserta Sidang Isbat. Jumlah Peserta Sidang terdiri dari KUA Kota Waisai 49 peserta, KUA Waigeo Selatan 45 peserta, KUA Waigeo Barat 11 peserta.
“Saya sangat mengapresiasi kolaborasi antara Kementerian Agama, Pengadilan Agama serta instansi- instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan ini. Ini merupakan kerjasama yang sangat baik antar instansi pemerintah,” ucap Sekda Yusuf Salim membuka Sidang Isbat.
Pelaksanaan Isbat Nikah dilaksanakan di Tiga Wilayah Kerja KUA yaitu KUA Kota Waisai, KUA Waigeo Selatan dan KUA Waigeo Barat yaitu terdiri dari 4 Distrik yakni Distrik Kota Waisai, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, dan Distrik Waigeo Barat Daratan
“Kegiatan Isbat nikah terpadu di Kabupaten Raja Ampat dilaksanakan bekerjasama dengan Tiga Instansi yaitu Dukcapil Pemda Raja Ampat, Pengadilan Agama Sorong, Kemenag Kabupaten Raja Ampat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Raja Ampat, Stok Buku Nikah untuk peserta Isbat sudah di siapkan” kata Kepala KUA.
Pelaksanaan Sidang diadakan mulai 9 September sampai 13 September 2024 dengan jadwal sidang sebagai berikut, pada tanggal 9 September 2024 di KUA Kota Waisai; 10 sampai 11 September 2024 di KUA Waigeo Selatan dan tanggal 12 sampai 13 September 2024 di Waigeo Barat
Sekretaris Daerah (Sekda) Raja Ampat Dr. Yusuf Salim mengatakan pelaksanaan sidang isbat merupakan keseriusan Pemerintah membantu masyarakat Raja Ampat memperoleh kepastian hukum.
“Pencatatan pernikahan merupakan bagian dari administrasi kependudukan sangat penting. Pemda membutuhkan data akurat terkait status pernikahan warganya. Pemerintah bertanggung jawab memberikan pelayanan publik dengan baik, terutama terkait pembuatan akte kelahiran, kartu keluarga, dan administrasi kependudukan lainnya,” terang Yusuf Salim.