Daerah
Cegah Pernikahan Anak, Mahasiswa IAINU Tuban Adakan Penyuluhan Hukum Keluarga Islam Undang Kepala KUA Jenu
09 Aug 2024 | 143 | Penulis : APRI Pusat| Publisher : Biro Humas PP APRI
Cegah Pernikahan Anak Mahasiswa IAINU Tuban Adakan Penyuluhan Hukum Keluarga Islam Undang Kepala KUA Jenu. Rabu, 07/08/2024
Kegiatan Penyuluhan Hukum Keluarga Islam ini dilakukan oleh Mahasiswa IAINU Tuban Kolaborasi Kelompok Tematik yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama sebulan di empat desa di wilayah kecamatan Jenu.
Sejumlah 60 Mahasiswa yang sedang KKN di empat desa yaitu Temaji, Wadung, Tasikharjo dan Sekardadi mengadakan Penyuluhan Hukum Islam kepada 175 siswa siswi Madrasah Aliyah dan SMA dari Manbail Futuh, Manbail Huda dan MA Al-Hidayah bertempat di Auditorium MA Manbail Futuh.
Kegiatan ini mengundg Kepala KUA Kec. Jenu sebagai Narasumber untuk memberikan materi penyuluhan dengan tema: "Pernikahan Dini dalam Ruang Lingkup Hukum & Sosial" dengan tujuan untuk memberi informasi tentang dispensasi nikah atau permohonan nikah di bawah umur dan memberikan bekal pengetahuan kepada para siswa tentang dampak dari pernikahan anak dari berbagai aspek baik hukum maupun sosial dan psikologis keluarga serta upaya-upaya yang harus dilakukan dalam rangka mencegah pernikahan anak di Jenu.
Ketua Umum Kolaborasi Kelompok KKN M. Afiq Saifuddin menjelaskan dalam sambutannya bahwa sebagai generasi penerus yang akan meneruskan estafet kepemimpinan bangsa harus memiliki cita-cita tinggi dan meneruskan pendidikan setinggi mungkin agar jangan mikir nikah terlebih dahulu.
M. Arifuddin selaku kepala Madrasah Aliyah menegaskan dalam sambutannya bahwa secara fiqh Ulama' sepakat tidak ada batasan usia dalam menikah, namun karena kita ini ada di negara Indonesia yang memiliki aturan perundang-undangan yang tentunya bertujuan baik sehingga harus kita ikuti. Sebab untuk memasuki kehidupan rumah tangga tidak cukup hanya berbekal cinta semata, tapi yang lebih utama adalah meraih kemaslahatan di dalamnya. Ia lalu menyebut salah satu dalil dari sebuah qoidah ushul fiqh yang khas dipakai kalangan pesantren tentang "jalbil masholih".
Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Madrasah Aliyah Manbail Futuh, SMA Manbail Huda, MA Al-Hidayah. Selain itu hadir juga Penyuluh Agama Islam Fungsional dari KUA Kec. Jenu.