Apakah Menjadi Sebuah Kewajiban Mengumpulkan Rambut Rontok Saat Haid?
Opini

Apakah Menjadi Sebuah Kewajiban Mengumpulkan Rambut Rontok Saat Haid?

  28 Oct 2024 |   239 |   Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu|   Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu

Lebong (Humas) ---- Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lebong Sakti, Ilham Eendi, S.Hum., M.H., menjelaskan terkait pertanyaan Catin yang timbul haruskah mengumpulkan rambut rontok saat haid?

Pertanyaan tersebut muncul dari salah satu Catin bernama Destiana, saat Ilham memberikan BIMWIN di KUA Lebong Sakti. Destiana bertanya, sebagian perempuan mungkin pernah mendengar saat haid kita diperintahkan untuk mengumpulkan rambut yang tercecer atau rontok.

Alasannya, rambut yang jatuh tersebut dianggap rontok dalam keadaan seorang wanita tidak sedang suci, karena haid. Konon katanya, rambut yang rontok tersebut diakhirat hadir meminta pertanggungjawaban.
 
Menjawab pernyataan tersebut, dilansir dari Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI,  Ilham menuturkan memang dari Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Umuluddin pernah menyatakan, bahwa orang yang sedang dalam keadaan junub itu tidak melakukan cukur rambut, motong kuku dan mencukur area kemaluan. Ini merupakan kesunahan.

Oleh karena itu, Ilham juga menjelaskan dari Imam al-Syarwani dalam Hasyiyah atas Tuhfatul Muhtaj menjelaskan, maksud dari anggota tubuh yang dibangkitkan kelak diakhirat yang akan meminta pertanggungjawaban karena tidak terbasuh dalam junub adalah anggota tubuh yang melekat pada manusia sejak ia hidup, hingga meninggal dunia.

"Dengan demikian, rambut yang rontok tidak wajib dikumpulkan dan disucikan lagi apalagi rambut rontok bukan karena kesengajaan, misalnya saat sedang menyisir rambut". Ujar Ilham saat menjawab pertanyaan tersebut, Senin (28/10/2024).

Pendapat ini, kata Ilham juga diperkuat dalam sebuah riwayat hadits mengenai Siti Aisyah yang sedang haid, saat sedang melaksanakan haji ia bertanya kepada Rasullullah, apa yang harus dilakukannya, maka Rasulullah bersabda: lepaskanlah ikatan kepalamu dan bersisirlah, lalu bertahalullah dengan haji, dan tinggalkanlah umrah, hadits riwayat Bukhari.

"Jadi perempuan haid itu, boleh bersisir, keramas, dan tidak perlu khawatir rambut rontok". Tutupnya. 

Komentar Pembaca
YOHARMAN 2024-10-28 09:38:44

Kereeeeeen, mantap penghulu lebong sakti

Penulis 2024-10-28 09:43:22

Terima Kasih Pak Ustadz

Share | | | |