Akad Nikah sebagai Mitsaqan Ghalizha, Penghulu KUA Lau Ingatkan Dimensi Transendental
News

Akad Nikah sebagai Mitsaqan Ghalizha, Penghulu KUA Lau Ingatkan Dimensi Transendental

18 Sep 2025 | 37 | Humas Cabang APRI Sulawesi Selatan | Biro Humas APRI Sulawesi Selatan

Maros – Sebanyak tujuh pasangan calon pengantin (catin) mengikuti bimbingan pra-nikah di aula KUA PUSAKA Lau, Kabupaten Maros, Rabu (17/9). Pada kesempatan tersebut, Syamsir N, S.Ag., penghulu KUA Lau, mengupas makna mitsaqan ghalizha sebagai dasar spiritual dalam akad nikah.

Dalam penjelasannya, Syamsir menerangkan bahwa istilah mitsaq berarti janji yang kuat dan kokoh. Al-Qur’an menyebut pernikahan sebagai mitsaqan ghaliza (QS. An-Nisa: 21), yaitu sebuah ikatan perjanjian yang sangat berat dan sakral.

“Akad nikah bukan hanya kontrak sosial antara suami dan istri, tetapi juga sebuah ikrar transendental di hadapan Allah,” ujarnya.

Menurutnya, kesadaran tentang alam mitsaq menjadikan pernikahan sebagai ibadah sekaligus amanah besar yang menuntut tanggung jawab moral, spiritual, dan sosial. Suami istri tidak sekadar berjanji di hadapan wali, saksi, dan keluarga, tetapi juga menandatangani perjanjian rohani dengan Allah.


Syamsir menegaskan, pemahaman ini penting agar pasangan yang menikah menyadari bahwa pernikahan bukan sekadar formalitas hukum, melainkan sebuah ikatan suci yang harus dijaga dengan penuh kesungguhan.

Rep Syamsir N

Bagikan Artikel Ini

Infografis
Tag Terpopuler