PERAN KUA DALAM  PEMANGKASAN STUNTING
Daerah

PERAN KUA DALAM PEMANGKASAN STUNTING

  15 Apr 2025 |   31 |   Penulis : Humas PC APRI Lambar|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

PERAN KUA DALAM  PEMANGKASAN STUNTING DAN PENDAMPINGAN
Oleh.Usep Soleh Qodarudin,S.Ag (KEPALA KUA AIR HITAM)


A.Tugas Kantor Urusan Agama (KUA) meliputi pencatatan pernikahan, bimbingan masyarakat Islam, dan pengembangan keluarga sakinah. KUA juga berperan dalam kerukunan umat beragama. 

B.10 tugas pokok dan fungsi KUA tersebut sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah rujuk.
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.
3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan.
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah.
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam.
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf.
9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
10. Layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.

C.MAKNA STUNTING 
Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak yang disebabkan oleh kekurangan gizi kronis.
D.DEFINISI PERKAWINAN 
Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita. Tujuannya adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. 

E. Tujuan pernikahan dalam Islam
. Pernikahan adalah ibadah dengan tujuan-tujuan yang mulia. Tujuan pernikahan dalam Islam dijelaskan berdasarkan Al Quran dan juga hadis. (morgueFile/earl53)
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini adalah tujuan menikah dalam Islam menurut Al Quran dan hadis.

1. Membangun keluarga
Dikutip dari buku Aturan Pernikahan dalam Islam, membangun keluarga sakinah (ketenteraman jiwa), mawadah (rasa cinta), wa rahmah (kasih sayang) adalah tujuan menikah yang utama dalam Islam. Tujuan pernikahan ini termaktub dalam surat Ar-Rum ayat 21 yang artinya:

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tenteram bersamanya. Dan Dia (juga) telah menjadikan di antaramu (suami, istri) rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir."

2. Menghindari zina
Pernikahan adalah jalan untuk menghindari zina sebagaimana sabda Rasulullah Saw: "Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu, maka menikahlah, karena dengan pernikahan engkau lebih mampu menundukkan pandangan, dan menjaga kemaluan" (HR. al-Bukhari dan Muslim).

3. Memperoleh keturunan
Tujuan pernikahan dalam Islam berikutnya adalah untuk memperoleh keturunan yang sah. Hal tersebut sebagaimana firman Allah Swt dalam surah Al-Kafh ayat 46 yang berbunyi sebagai berikut:


ٱلْمَالُ وَٱلْبَنُونَ زِينَةُ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۖ وَٱلْبَٰقِيَٰتُ ٱلصَّٰلِحَٰتُ خَيْرٌ عِندَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا

Artinya: "Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan." (QS. Al-Kahf: 46)

4. Fitrah manusia
Menikah merupakan bentuk dari fitrah manusia, bahwa manusia diciptakan berpasang-pasangan seperti firman Allah Swt dalam surah An-Nisa ayat 1.

"Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak." (QS An-Nisa:1)

5. Ibadah
Tujuan menikah selanjutnya adalah untuk beribadah kepada Allah. Hal ini sesuai sabda Rasulullah Saw: "Barang siapa yang sudah melaksanakan perkawinan maka dia telah membentengi setengah agamanya, maka bertakwalah kepada Allah dari separuh lainnya." (HR. Thabrani dan Hakim)

6. Mengikuti perintah Nabi Saw
Rasulullah Saw memberi dorongan kepada para pemuda yang telah mampu untuk menikah, pesan itu diungkapkan dalam hadis berikut.

"Rasulullah Saw bersabda:'Wahai para pemuda, siapa saja di antara kamu sudah mampu (lahir dan batin) untuk berkeluarga maka kawinlah. Sesungguhnya hal yang demikian lebih memelihara pandangan mata, memelihara kehormatan, dan siapa yang belum mampu berkeluarga, dianjurkan baginya untuk berpuasa, sebab puasa itu membentengi syahwat." (HR. Muslim)

7. Memenuhi kebutuhan biologis
Pernikahan bertujuan untuk menyalurkan hasrat biologis. Selain itu, dengan menikah dapat menghindarkan diri dari fitnah, zina, dan perbudakan hawa nafsu.

Ditambahkan dari buku Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam, usia layak menikah dalam Al Quran adalah gabungan kelayakan secara biologis, psikologis, dan finansial.

"Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. al-Nur ayat 32).

Upaya KUA Dalam mencegah Stunting
1.Bekerjasama / berkoordinasi dengan Aparatur Pemerintahan Kecamatan dalam hal ini BKKBN
2.Mengadakan dan memberikan Edukasi Bimbingan Remaja usia sekolah BRUS di Sekolah sekolah
3.Bekerjasama dengan Dinas kesehatan terkait dalam hal ini Puskesmas
4.meningkatkan pengawasaan terhadap catin yang Nikah di bawah umur
5.mengadakan Bimbingan perkawinan bagi setiap calon pengantin
6.Mensosialisasikan Undang undang perkawinan terkait dengan batas Usia pernikahan

Share | | | |