Daerah
KUA Metro Kibang Layani Perubahan Data Pribadi di Buku Nikah Sesuai Regulasi
10 Jan 2025 | 26 | Penulis : PC APRI Lampung Timur| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
LAMPUNG TIMUR [Humas] – Kantor Urusan Agama (KUA) Metro Kibang memberikan layanan perubahan data pribadi di buku nikah kepada Marlena, warga Desa Purbosembodo. Perubahan yang diajukan adalah koreksi tahun kelahiran Marlena, yang sebelumnya tidak sesuai dengan data resmi di KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.
Kepala KUA Metro Kibang, Sapri, menjelaskan bahwa perubahan data pada buku nikah dapat dilakukan selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang digunakan adalah **Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah**.
“Pada Bab X, Pasal 46 ayat (3), disebutkan bahwa pencatatan perubahan data perseorangan seperti tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, serta alamat dapat dilakukan oleh KUA berdasarkan kutipan akta pencatatan sipil dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujar Sapri.
Menurutnya, ketentuan tersebut menegaskan bahwa perubahan data pribadi di buku nikah memerlukan dokumen resmi yang valid sebagai dasar verifikasi. "Jika semua persyaratan terpenuhi, kami siap membantu masyarakat dalam proses perubahan data ini," tambahnya.
Layanan ini merupakan bentuk komitmen KUA Metro Kibang untuk memastikan data yang tercantum di dokumen resmi, termasuk buku nikah, sesuai dengan data kependudukan yang sah. Hal ini juga mendukung akurasi administrasi kependudukan di Indonesia.
Penulis:[H. Kas, Sapri]