KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH NOMOR 92 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN BIMBINGAN MANASIK HAJI JEMAAH HAJI REGULER TAHUN 1446 HIJRIAH/2025 MASEHI
Daerah

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH NOMOR 92 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN BIMBINGAN MANASIK HAJI JEMAAH HAJI REGULER TAHUN 1446 HIJRIAH/2025 MASEHI

  22 Mar 2025 |   458 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur|   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Berikut adalah ringkasan poin-poin penting dari dokumen

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH NOMOR 92 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN BIMBINGAN MANASIK HAJI JEMAAH HAJI REGULER TAHUN 1446 HIJRIAH/2025 MASEHI

1. Tujuan

  • Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan Jemaah Haji Reguler dalam melaksanakan ibadah haji.

2. Pedoman

  • Pedoman ini mengatur penyelenggaraan bimbingan manasik haji secara terencana, sistematis, terukur, dan terstruktur.

3. Ruang Lingkup

  • Meliputi tata cara penyelenggaraan bimbingan manasik haji serta pemantauan dan evaluasi.

4. Pelaksanaan

  • Bimbingan manasik haji dilaksanakan di tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan.

  • Jumlah pertemuan: 8 kali untuk Pulau Jawa dan 10 kali untuk luar Pulau Jawa.

5. Peserta

  • Peserta adalah Jemaah Haji Reguler yang telah lunas.

  • Minimum peserta di kecamatan adalah 45 orang.

6. Narasumber

  • Terdiri dari pejabat Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, dan individu berpengalaman dalam bimbingan manasik haji.

7. Metode dan Materi

  • Menggunakan metode seperti ceramah, tanya jawab, praktik, dan simulasi.

  • Materi mencakup fikih haji, kebijakan pemerintah, layanan kesehatan, dan hak serta kewajiban Jemaah Haji.

8. Laporan Pelaksanaan

  • Panitia menyusun laporan awal dan akhir mengenai pelaksanaan bimbingan manasik haji.

9. Pemantauan dan Evaluasi

  • Dilakukan oleh Direktorat Jenderal dan Kantor Kementerian Agama untuk memastikan kualitas pelaksanaan.

10. Penutup

  • Pedoman ini menjadi panduan untuk penyelenggaraan bimbingan manasik haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Dokumen ini merupakan keputusan resmi yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

diringkas oleh (H. Kas)

selengkapnya silahkan unduh link berikut ini :

https://drive.google.com/file/d/1O8w0NGYw4ExhK8jhDqu7o1J3APs0II1S/view?usp=drive_link

Share | | | |