
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH NOMOR 92 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN BIMBINGAN MANASIK HAJI JEMAAH HAJI REGULER TAHUN 1446 HIJRIAH/2025 MASEHI
22 Mar 2025 | 458 | Penulis : PC APRI Lampung Timur| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Berikut adalah ringkasan poin-poin penting dari dokumen
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH NOMOR 92 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN BIMBINGAN MANASIK HAJI JEMAAH HAJI REGULER TAHUN 1446 HIJRIAH/2025 MASEHI
1. Tujuan
- Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan Jemaah Haji Reguler dalam melaksanakan ibadah haji.
2. Pedoman
- Pedoman ini mengatur penyelenggaraan bimbingan manasik haji secara terencana, sistematis, terukur, dan terstruktur.
3. Ruang Lingkup
- Meliputi tata cara penyelenggaraan bimbingan manasik haji serta pemantauan dan evaluasi.
4. Pelaksanaan
- Bimbingan manasik haji dilaksanakan di tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
- Jumlah pertemuan: 8 kali untuk Pulau Jawa dan 10 kali untuk luar Pulau Jawa.
5. Peserta
- Peserta adalah Jemaah Haji Reguler yang telah lunas.
- Minimum peserta di kecamatan adalah 45 orang.
6. Narasumber
- Terdiri dari pejabat Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, dan individu berpengalaman dalam bimbingan manasik haji.
7. Metode dan Materi
- Menggunakan metode seperti ceramah, tanya jawab, praktik, dan simulasi.
- Materi mencakup fikih haji, kebijakan pemerintah, layanan kesehatan, dan hak serta kewajiban Jemaah Haji.
8. Laporan Pelaksanaan
- Panitia menyusun laporan awal dan akhir mengenai pelaksanaan bimbingan manasik haji.
9. Pemantauan dan Evaluasi
- Dilakukan oleh Direktorat Jenderal dan Kantor Kementerian Agama untuk memastikan kualitas pelaksanaan.
10. Penutup
- Pedoman ini menjadi panduan untuk penyelenggaraan bimbingan manasik haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Dokumen ini merupakan keputusan resmi yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
diringkas oleh (H. Kas)
selengkapnya silahkan unduh link berikut ini :
https://drive.google.com/file/d/1O8w0NGYw4ExhK8jhDqu7o1J3APs0II1S/view?usp=drive_link