Bimbingan Perkawinan Mandiri ( BINWIN)  Dilaksanakan di KUA Kec. Pringgasela Lombok Timur Secara Rutin Selasa dan Jum’at
Informasi

Bimbingan Perkawinan Mandiri ( BINWIN) Dilaksanakan di KUA Kec. Pringgasela Lombok Timur Secara Rutin Selasa dan Jum’at

  02 Oct 2024 |   127 |   Penulis : Biro Humas APRI Nusa Tenggara Barat|   Publisher : Biro Humas APRI Nusa Tenggara Barat

APRI CABANG LOMBOK TIMUR_ Pringgasela (Rabu, 2 Oktober 2024 ) Bimbingan Perkawinan Mandiri (BINWIN) yang rutin dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, merupakan langkah penting dalam mempersiapkan pasangan calon pengantin untuk menghadapi kehidupan berumah tangga. Program ini bertujuan memberikan edukasi kepada calon pengantin mengenai berbagai aspek dalam pernikahan, baik dari sisi agama, hukum, maupun sosial.
BINWIN membantu calon pengantin dalam memahami hak dan kewajiban suami istri, pentingnya komunikasi yang baik, pengelolaan konflik, serta tanggung jawab dalam membangun keluarga yang harmonis. Di samping itu, program ini juga menekankan pentingnya menjaga keharmonisan keluarga berdasarkan nilai-nilai Islam dan memberikan solusi praktis untuk masalah yang mungkin dihadapi dalam kehidupan pernikahan.
Pelaksanaan BINWIN di KUA Pringgasela tentunya sangat bermanfaat untuk membentuk fondasi pernikahan yang kokoh dan meminimalisir masalah rumah tangga di kemudian hari.


Adapun Materi yang diberikan dalam Bimbingan Perkawinan Mandiri (BINWIN) mencakup berbagai aspek yang bertujuan untuk mempersiapkan calon pengantin menghadapi kehidupan berumah tangga dengan baik. Berikut adalah beberapa materi utama yang biasanya disampaikan dalam program BINWIN:

1. Pemahaman tentang Pernikahan dalam Islam

  • Tujuan dan Makna Pernikahan: Penjelasan tentang tujuan pernikahan menurut ajaran Islam, yaitu sebagai ibadah, membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah (keluarga yang tenteram, penuh cinta, dan kasih sayang).
  • Hak dan Kewajiban Suami Istri: Materi ini menjelaskan peran dan tanggung jawab masing-masing pasangan dalam rumah tangga sesuai dengan ajaran agama Islam, termasuk hak-hak suami dan istri.

2. Kesehatan Reproduksi

  • Kesehatan Fisik dan Psikologis: Calon pengantin diberi pengetahuan tentang pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental sebelum dan setelah pernikahan.
  • Kesehatan Reproduksi dan Perencanaan Keluarga: Materi tentang pentingnya perencanaan keluarga, termasuk cara mengatur kehamilan, penggunaan kontrasepsi yang sesuai, serta kesehatan reproduksi.

3. Manajemen Konflik dalam Rumah Tangga

  • Teknik Komunikasi yang Efektif: Pasangan diberikan pembekalan tentang cara berkomunikasi yang baik dan terbuka agar dapat menghindari kesalahpahaman dalam rumah tangga.
  • Penyelesaian Konflik: Materi ini mengajarkan cara mengatasi konflik secara konstruktif dalam rumah tangga dengan pendekatan yang berlandaskan agama dan psikologi.

4. Ekonomi Keluarga

  • Pengelolaan Keuangan Rumah Tangga: Pasangan belajar mengenai pentingnya mengatur keuangan secara bijak dalam kehidupan berkeluarga, termasuk pembagian tanggung jawab keuangan dan perencanaan ekonomi jangka panjang.
  • Menjaga Keseimbangan Finansial: Bagaimana mengelola pengeluaran dan pendapatan secara proporsional agar tercipta kestabilan ekonomi dalam keluarga.

5. Persiapan Mental dan Emosional

  • Kesiapan Mental dalam Menghadapi Pernikahan: Menekankan pentingnya kesiapan mental dan emosional untuk menjalani kehidupan pernikahan yang penuh tantangan dan tanggung jawab.
  • Mengelola Harapan dalam Pernikahan: Calon pengantin diajarkan untuk memiliki harapan yang realistis dalam kehidupan pernikahan dan bagaimana mengelola perbedaan.

6. Pendidikan Anak dan Keluarga

  • Pola Asuh Anak: Pengetahuan tentang bagaimana mendidik anak sesuai ajaran agama, serta pentingnya peran orang tua dalam perkembangan mental dan spiritual anak.
  • Peran Orang Tua dalam Membangun Keluarga Islami: Pembekalan mengenai bagaimana membentuk keluarga yang berlandaskan nilai-nilai Islam dalam mendidik anak.

7. Aspek Hukum dalam Pernikahan

  • Hukum Perkawinan dalam Islam dan Negara: Penjelasan mengenai prosedur dan syarat pernikahan menurut hukum Islam serta hukum negara, termasuk administrasi yang harus dipenuhi di KUA.
  • Hukum dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak: Penekanan pada hak-hak perempuan dan anak yang harus dijaga dalam pernikahan, serta kewajiban hukum suami istri.

8. Etika dan Adab dalam Pernikahan

  • Adab Suami Istri dalam Kehidupan Sehari-hari: Panduan mengenai etika pergaulan suami istri dalam keluarga menurut ajaran Islam.
  • Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga: Materi tentang bagaimana menjaga cinta, kasih sayang, dan keharmonisan dalam keluarga.

Share | | | |